Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen.

Dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1):

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026:

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah. Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20�ri total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

Dalam provisi:

- Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;

Dalam pokok permohonan:

- Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)'

- Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya'

- Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi'

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. n erc/rmc

Berita Terbaru

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Ketua Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi Transportasi Laut

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Ketua Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi Transportasi Laut

Senin, 03 Agu 2026 16:00 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madura - Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP)…

Tingginya Volume Kendaraan, Pemkab Fokus Perbaikan 20 Ruas Jalan di Lumajang

Tingginya Volume Kendaraan, Pemkab Fokus Perbaikan 20 Ruas Jalan di Lumajang

Senin, 03 Agu 2026 15:53 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebanyak puluhan ruas jalan di wilayah Kabupaten Lumajang di berbagai titik strategis wilayah mulai digencarkan perbaikan dan saat…