Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen.

Dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1):

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026:

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah. Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20�ri total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

Dalam provisi:

- Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;

Dalam pokok permohonan:

- Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20�ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)'

- Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya'

- Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi'

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. n erc/rmc

Berita Terbaru

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melihat maraknya bencana alam di Indonesia, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai memperkuat program mitigasi…

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kepedulian terhadap kesehatan mata terus digencarkan Pengurus Daerah (Pengda) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa T…