Pemkot Mojokerto Alokasikan Bansos Covid-19 Senilai Rp 1,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota saat memantau pembagian Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19 tahap II di Kota Mojokerto
Wali kota saat memantau pembagian Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19 tahap II di Kota Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM,  Mojokerto – Pemkot Mojokerto mengalokasikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,7 miliar. Pengalokasian tersebut tetap dilakukan meskipun status PPKM telah dicabut.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, bansos Covid-19 masih tetap teralokasikan tahun ini. Hanya saja, nilainya tidak sebesar saat masih pemberlakuan PPKM.

 ”Jadi tetap kami siapkan di tahun 2023 ini, karena masih kondisi darurat meski PPKM telah dicabut,” terangnya, kemarin.

Dinsos P3A Kota Mojokerto mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 1,7 miliar. Menurut Anwar, dana tersebut dipersiapkan untuk menyediakan bansos bagi warga terdampak maupun terpapar Covid-19.

Di tahun ini, bansos dijatah dengan kuota sasaran sebanyak 9.500 keluarga penerima manfaat (KPM). ”Bentuknya tetap berupa sembako dengan nilai Rp 150 ribu per KPM,” imbuh mantan Kabag Kesra Setdakot Mojokerto ini.

Jenis bantuan juga tidak mengalami perubahan seperti sebelumnya. Di dalam paket bansos terdiri dari 10 kilogram (kg) beras, 1 liter minyak goreng, 4 bungkus mie instan, serta 1 kaleng sarden.

Hanya saja, sebut Anwar, kucuran bantuan hanya diplot untuk satu bulan. Itu pun bersifat antisipatif, yakni mengikuti kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos). ”Kalau pusat mencairkan bantuan, maka kita di daerah juga akan mengikuti,” imbuhnya.

Pasalnya, bansos Covid-19 kota hanya dialokasikan untuk meng-cover kepala keluarga (KK) yang tidak masuk dalam daftar penerima sasaran dari pusat. Meski demikian, imbuh Anwar, tidak menutup kemungkinan dana untuk paket sembako ini tidak terserap seperti tahun 2022 karena situasi Covid-19 yang terus melandai.

Sebaliknya, jika sewaktu-waktu terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan kembali diterapkan pengetatan, maka bansos bisa langsung disalurkan. Kalau kebutuhan melebihi satu bulan, kata Anwar, maka kebutuhan akan dicover melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

 ”Di BTT juga sudah disiapkan untuk mengantisipasi jika bansos dilanjutkan,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…