Ditjen Pajak Catat Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 16:21 WIB

Ditjen Pajak Catat Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

i

Ditjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah tersebut setara 76,8 persen dari total 69 juta NIK.

“Yang sudah connect itu 53 juta NIK wajib pajak yang terintegrasi dengan NPWP sampai Ahad, 8 Januari 2023. Dari total 69 juta,” kata Suryo dalam Media Bri fing DJP di kantor DJP pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Geluti Bisnis Rokok dan Pamer Rumah Rp 80 Miliar, Ustaz Solmed di Komen Ditjen Pajak

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk melakukan validasi guna memadankan data dan informasi antara NIK dengan NPWP.

"Kami terus mencoba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka supaya terintegrasi," ujarnya.

Validasi itu mencakup update data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

Baca Juga: Terkuak, Sebanyak 193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Transaksi Gelap Rp 349 T

Suryo menjelaskan, data-data tersebut diperlukan, terutama tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email sebagai upaya komunikasi Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Umumnya, Ditjen Pajak melakukan korespodensi atau bersurat ke wajib pajak baik melalui e-mail maupun alamat tempat tinggal.

Dengan integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien Bila ada satu identitas yang padu antarsistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakt menjadi lebih sederhana.

“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK ya tinggal digunakan NIKnya. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Terima Rp 8,69 Triliun dari PPN Digital per September 2022

Lebih lanjut, Suryo menambahkan, saat ini Ditjen Pajak juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.

Selain NIK dan NPWP, ia juga berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.

"Harapannya 1 jan 2024 insyaAllah ada sistem yang baru yang dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita mliliki kita bisa gunakan sistem yang baru sebaik-baiknya," tutupnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU