SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Lahan aset di Jalan Cinde VIII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon bakal disekat oleh DPUPRPRKPK Kota Mojokerto. Menyusul insiden ambruknya pagar Rusunawa Cinde akibat ulah pengemudi amatir yang menyalahgunakan lahan sebagai tempat belajar menyetir.
Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) DPUPRPRKP Kota Mojokerto Evi Anggraeni mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi sedianya dipersiapkan untuk pembangunan rusunawa tahap II. Namun, aset yang telah diuruk dan diratakan tersebut kerap dijadikan tempat latihan mengemudi tanpa izin. ”Setelah lahan kami bersihkan, malah dipakai orang belajar (mengemudi) mobil,” terangnya.
Praktik mengemudi ilegal itu berdampak pada rusaknya fasilitas di Rusunawa Cinde. Pada Senin (9/1), pagar di sisi selatan ambruk akibat dihantam mobil yang dikendarai pengemudi yang baru belajar menyetir.
Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun, sebut Evi, pagar bercorak Majapahitan jebol kurang lebih 1 meter. ”Katanya yang mengendarai ibu-ibu, harusnya injak rem malah injak gas,” imbuhnya.
Evi menyatakan, tertabraknya pagar Rusunawa Cinde juga tidak sampai mengganggu 57 penghuni yang tinggal di dalam tower empat lantai. Bahkan, si pengemudi juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya perbaikan. ”Hari ini (kemarin, Red) kontraktor selaku pemelihara rusunawa sudah melakukan perbaikan,” imbuh Evi.
Untuk menghindari kejadian serupa, DPUPRPRKP akan melarang kegiatan praktik menyetir mobil dengan melakukan penyekatan akses di lahan aset milik Pemkot Mojokerto tersebut. Selain mencegah penyalahgunaan, langkah tersebut sekaligus untuk menjaga agar aset tidak rusak.
Terlebih, usulan untuk pembangunan rusunawa tahap kedua telah dilayangkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen-PUPR). ”Nanti kita bikinkan papan larangan, karena tanah asetnya sudah siap bangun,” papar dia. Dwi
Editor : Moch Ilham