Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto meniadakan usulan penangguhan terkait Upah Minimum (UMK) di 2023. 

Di awal tahun ini, tim akan diterjunkan langsung untuk memantau terhadap kepatuhan pemberian upah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, terhitung mulai bulan ini, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/13/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2023. ”Iya, Januari ini UMK 2023 sudah harus diterapkan,” tandasnya.

Di dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto yang notabene masuk dalam ring 1 Jatim ditetapkan sebesar Rp 4.504.787,17. Angka tersebut lebih tinggi Rp 150 ribu dibanding UMK 2022 sebesar Rp 4.354.787,17.

Bambang mengatakan, UMK bersifat mengikat bagi perusahaan sebagai dasar pemberian upah pekerja. Karena itu, tahun ini disnaker tak lagi memberlakukan pengusulan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2023. ”Dulu ada penangguhan, sekarang sudah tidak ada,” tandasnya.

Tak hanya itu, Disnaker Kabupaten Mojokerto juga tak lagi membuka posko pengaduan seperti yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Bambang menyatakan, peniadaan pos pengaduan lantaran pihaknya mengedepankan koordinasi dengan tripartit. 

”Kalau ada persoalan-persoalan, pasti akan dikomunikasikan melalui serikat pekerja maupun perusahaan,” bebernya.

Disinggung terkait pengawasan kepatuhan, Bambang menyebut telah menjadwalkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama tim dari Disnaker Provinsi Jatim. Tim akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek pemenuhan UMK serta beberapa kelengkapan lainnya. ”Pembinaan secara bertahap,” imbuh dia.

Mengacu penerapan UMK tahun 2022, disnaker telah melakukan pembinaan terhadap 75 perusahaan. Baik menyasar perusahan dengan skala besar, menengah, padat modal atau padat karya. 

Meski demikian, diakui Bambang, masih ada celah bagi pemberi kerja untuk membayar upah di bawah UMK. Namun, pengecualian itu hanya bisa dilakukan pada usaha kecil, usaha mikro dengan modal dan jumlah tenaga kerja yang terbatas. 

”Kalau memang nggak mampu itu terukur, ya tidak apa-apa (di bawah UMK), tapi tetap harus ada peraturan bersama,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…