Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto meniadakan usulan penangguhan terkait Upah Minimum (UMK) di 2023. 

Di awal tahun ini, tim akan diterjunkan langsung untuk memantau terhadap kepatuhan pemberian upah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, terhitung mulai bulan ini, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/13/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2023. ”Iya, Januari ini UMK 2023 sudah harus diterapkan,” tandasnya.

Di dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto yang notabene masuk dalam ring 1 Jatim ditetapkan sebesar Rp 4.504.787,17. Angka tersebut lebih tinggi Rp 150 ribu dibanding UMK 2022 sebesar Rp 4.354.787,17.

Bambang mengatakan, UMK bersifat mengikat bagi perusahaan sebagai dasar pemberian upah pekerja. Karena itu, tahun ini disnaker tak lagi memberlakukan pengusulan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2023. ”Dulu ada penangguhan, sekarang sudah tidak ada,” tandasnya.

Tak hanya itu, Disnaker Kabupaten Mojokerto juga tak lagi membuka posko pengaduan seperti yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Bambang menyatakan, peniadaan pos pengaduan lantaran pihaknya mengedepankan koordinasi dengan tripartit. 

”Kalau ada persoalan-persoalan, pasti akan dikomunikasikan melalui serikat pekerja maupun perusahaan,” bebernya.

Disinggung terkait pengawasan kepatuhan, Bambang menyebut telah menjadwalkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama tim dari Disnaker Provinsi Jatim. Tim akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek pemenuhan UMK serta beberapa kelengkapan lainnya. ”Pembinaan secara bertahap,” imbuh dia.

Mengacu penerapan UMK tahun 2022, disnaker telah melakukan pembinaan terhadap 75 perusahaan. Baik menyasar perusahan dengan skala besar, menengah, padat modal atau padat karya. 

Meski demikian, diakui Bambang, masih ada celah bagi pemberi kerja untuk membayar upah di bawah UMK. Namun, pengecualian itu hanya bisa dilakukan pada usaha kecil, usaha mikro dengan modal dan jumlah tenaga kerja yang terbatas. 

”Kalau memang nggak mampu itu terukur, ya tidak apa-apa (di bawah UMK), tapi tetap harus ada peraturan bersama,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Ratusan BP3MNU dan Kepsek  LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Ratusan BP3MNU dan Kepsek LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

  SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Ratusan Pengurus Badan Pelaksana Penyelengara Pendidikan Ma'arif NU (BPPPMNU), dan kepala sekolah (Kepsek) dari berbagai je…

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…