Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan
Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto meniadakan usulan penangguhan terkait Upah Minimum (UMK) di 2023. 

Di awal tahun ini, tim akan diterjunkan langsung untuk memantau terhadap kepatuhan pemberian upah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, terhitung mulai bulan ini, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/13/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2023. ”Iya, Januari ini UMK 2023 sudah harus diterapkan,” tandasnya.

Di dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto yang notabene masuk dalam ring 1 Jatim ditetapkan sebesar Rp 4.504.787,17. Angka tersebut lebih tinggi Rp 150 ribu dibanding UMK 2022 sebesar Rp 4.354.787,17.

Bambang mengatakan, UMK bersifat mengikat bagi perusahaan sebagai dasar pemberian upah pekerja. Karena itu, tahun ini disnaker tak lagi memberlakukan pengusulan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2023. ”Dulu ada penangguhan, sekarang sudah tidak ada,” tandasnya.

Tak hanya itu, Disnaker Kabupaten Mojokerto juga tak lagi membuka posko pengaduan seperti yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Bambang menyatakan, peniadaan pos pengaduan lantaran pihaknya mengedepankan koordinasi dengan tripartit. 

”Kalau ada persoalan-persoalan, pasti akan dikomunikasikan melalui serikat pekerja maupun perusahaan,” bebernya.

Disinggung terkait pengawasan kepatuhan, Bambang menyebut telah menjadwalkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama tim dari Disnaker Provinsi Jatim. Tim akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek pemenuhan UMK serta beberapa kelengkapan lainnya. ”Pembinaan secara bertahap,” imbuh dia.

Mengacu penerapan UMK tahun 2022, disnaker telah melakukan pembinaan terhadap 75 perusahaan. Baik menyasar perusahan dengan skala besar, menengah, padat modal atau padat karya. 

Meski demikian, diakui Bambang, masih ada celah bagi pemberi kerja untuk membayar upah di bawah UMK. Namun, pengecualian itu hanya bisa dilakukan pada usaha kecil, usaha mikro dengan modal dan jumlah tenaga kerja yang terbatas. 

”Kalau memang nggak mampu itu terukur, ya tidak apa-apa (di bawah UMK), tapi tetap harus ada peraturan bersama,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…