Jawa Timur Lindungi Tanaman Tembakau melalui Peraturan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim H Rofik menyerahkan pandangan umum tentang Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau Jawa Timur. SP/Riko Abdiono
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim H Rofik menyerahkan pandangan umum tentang Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau Jawa Timur. SP/Riko Abdiono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan. Namun dalam draft pembahasannya masih perlu banyak evaluasi.

Dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda ini setelah sebelumnya Nota Penjelasan beserta Draft Raperda oleh Gubernur Jatim dalam rapat paripurna sebelumnya pada 2 Desember 2022.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim melalui Juru bicaranya, H Rofik meminta penjelasan dan tanggapan terhadap Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Pertama, pada Pasal 1 angka 23 memberikan definisi atau batasan varietas atau tembakau yang dibudidayakan di Jawa Timur. Yakni, Tembakau Virginia, Madura, Jawa, Paiton, White Burley, Kasturi, Lumajang serta Besuki Na Oogst baik berupa tembakau basah maupun kering.

"Pembatasan varietas atau jenis tembakau bisa jadi akan menyulitkan ketika terdapat pengembangan hasil penelitian bibit dan atau kebutuhan tertentu yang berimplikasi menambah varietas atau jenis tembakau lain yang dibudidayakan di Jawa Timur," kata H Rofik dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra menilai, bahwa pencantuman Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) pada Pasal 1, kiranya perlu untuk dikaji ulang. Hal ini mengingat dalam keseluruhan norma yang terdapat pada Raperda dimaksud, tidak terdapat norma yang melibatkan asosiasi di dalamnya.

"Bahkan kata asosiasi hanya tertulis satu kali yang terdapat pada Penjelasan Umum sebagai salah satu subjek yang dilindungi dan diberdayakan melalui Raperda dimaksud," jelas H Rofik.

Ketiga, Fraksi Gerindra mengakui jika salah satu wujud pengembangan perlindungan pertembakauan khususnya bagi petani tembakau adalah dengan menerapkan konsep kemitraan. Sementara pada Raperda dimaksud, kemitraan dilakukan dalam bentuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana produksi, pengolahan, pinjaman modal, pemasaran, pendampingan, dan transfer teknologi

"Norma tersebut sangat mendukung dalam pengembangan dan pelindungan pertembakauan. Untuk itu pengawasan terhadap konsep kemitraan harus ditingkatkan," harapnya.

Pihaknya berpendapat bahwa akan lebih mudah dalam pelaksanaannya apabila terdapat norma yang mengharuskan Industri Hasil Tembakau (IHT) atau perusahaan pembelian maupun gudang mencatatkan perjanjian kemitraan pada perangkat daerah terkait. Atau, perjanjian itu juga bisa dicatatkan pada Forum Pertembakauan Jawa Timur yang akan dibentuk. 

Sementara keempat, Fraksi Partai Gerindra mencatat, jika dalam Pasal 32 disebutkan, bahwa salah satu pelaksanaan perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan asuransi pertanian. Namun sayang ketentuan tentang asuransi tidak dijelaskan lebih lanjut, dan justru diarahkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemunculan asuransi pertanian yang khusus diperuntukkan melindungi petani tembakau dari kondisi gagal panen akibat cuaca, bencana alam, maupun serangan penyakit, hama, dan virus menjadi sangat urgen di Jawa Timur. Secara nasional, Indonesia memiliki Asuransi Usaha Tani Padi yang menjadi salah satu solusi kalau ada kegagalan panen khusus padi," sebutnya.

Mengingat besarnya lahan pertanian tembakau di Jatim serta banyaknya petani dan keluarganya yang menggantungkan dari hasil panen tembakau, maka Fraksi Gerindra berpendapat jika perlu untuk digagas asuransi yang dikhususkan bagi petani tembakau.

"Termasuk apabila dimungkinkan diberikan asuransi terhadap hasil panen yang masih belum dapat diserap oleh IHT karena berbagai hal," tandasnya. rko

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…