Korupsi DD Rp 212 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Joko Santoso, Kepala Desa Sumengko, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2007-2022 dijebloskan ke penjara karena melakukan korupsi APBDes tahun 2020. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 212 juta.

Kasus korupsi yang menjerat Joko selama ini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat, hari ini penyidik melakukan tahap 2.

Polisi menyerahkan Joko beserta barang bukti kasus korupsi tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di ruangan Seksi Pidana Khusus. Selama itu tersangka selalu didampingi pengacaranya, Kholil Askohar.

Baru sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa mengeler Joko ke mobil tahanan. Tersangka memakai rompi tahanan warna oranye, kedua tangannya nampak diborgol. Penahanannya untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Mojokerto.

"Kami menerima tahap 2 dari polres perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 212.790.000," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra kepada wartawa di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (18/1/2023).

Rizky menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan Joko terhadap APBDes tahun anggaran 2020. Modusnya dua macam. Pertama, ada sejumlah proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Sumengko yang tidak dilaksanakan sama sekali. Padahal anggaran sudah diserap tersangka. Ada pula pembangunan yang dikerjakan sebagian.

Menurut Rizky, penyelewengan itu adalah belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang Rp 49 juta serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, mushola, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

"Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kades. Misalnya pembangunan musala, gedung perpustakaan, gedung pertanian," terangnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

"Dalam Pasal 5 Undang-undang Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," tegasnya.

Pengacara Joko, Kholil akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Karena usia kliennya tergolong tua, sering sakit, serta masih dibutuhkan anak-anaknya.

Dalam persidangan nanti, Kholil juga berupaya mengajukan keringanan kepada majelis hakim. Salah satunya karena tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara.

"Kami akan menyentuh hati hakim bahwa klien kami kooperatif, mengaku salah dan sudah mengembalikan semua kerugian negara," tandasnya.

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…