Eliezer Malah Dituntut 12 Tahun, Pengunjung Teriak Cuan-cuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 20:31 WIB

Eliezer Malah Dituntut 12 Tahun, Pengunjung Teriak Cuan-cuan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Tuntutan ini lebih berat ketimbang tuntutan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Lalu apa fungsi justice collaborator yang dilindungi LPSK?

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Sidang pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer berlangsung riuh. Majelis hakim meminta petugas keamanan mengeluarkan pendukung.

"Saudara penuntut umum tolong, sidang dinyatakan di skors," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pengunjung terus berteriak. Hakim pun meminta petugas keamanan mengeluarkan pengunjung yang tidak bisa tenang. "Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," kata hakim.

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

"Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang maka kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim.

 

Malah sebut Cuan-cuan

Pengunjung masih terus berteriak. Terdengar ada yang berteriak soal cuan. "Cuan cuan cuan, kami nggak percaya jaksa, dia nggak ada niat, Pak, dia kejebak," teriak salah satu pengunjung sidang.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Hakim kembali meminta agar para pengunjung tenang. Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung.

"Tolong keluarkan kalau tidak bisa tenang," kata hakim.

Tak lama kemudian, para pengunjung pun diam. Sidang kemudian dilanjutkan. "Baik silakan dilanjut, sidang skors kami cabut," kata hakim. Sidang kemudian ditutup dengan teriakan huuhuuu. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU