Puluhan Kader GMNI Gelar Aksi Demonstrasi Atas Virus KKN di KPU Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/1/2023) siang.

Aksi Demonstrasi tersebut menyoal adanya kejanggalan pada keputusan KPU Sumenep tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 9 Januari 2023 Kemarin. 

Faiz dalam orasinya menyebut ada hal yang mencurigakan terhadap dua putusan KPU Sumenep yang berubah secara tiba-tiba tersebut. Dalam surat perubahan yang dikeluarkan oleh KPU ada 23 orang yang ditambahkan sebagai calon peserta yang lolos tertulis sehingga menimbulkan spekulasi negatif pada masyarakat.

"Hal ini perlu dicurigai kebijakan KPU Sumenep atas surat perubahan yang dikeluarkannya tersebut akibat ada pesanan kekuasaan, KPU beralasan bahwa 23 orang yang ditambahkan sebagai peserta yang lulus tertulis mempunyai nilai tes yang sama dengan 2.755 lainnya yang diumumkan KPU pada surat pertama, padahal nilai peserta calon PPS tidak pernah diumumkan," ungkapnya saat orasi, Kamis 19/1/2023.

Atas dasar itulah yang membuat aktivis GMNI Sumenep geram dan menuding KPU setempat telah bermain-main dalam menetapkan calon anggota PPS yang lolos seleksi tes tertulis.

“Masak KPU tidak tahu regulasi sejak awal sehingga butuh waktu untuk tahu dan selanjutnya ada putusan perubahan? Aneh. Kami menduga ada titipan dari pemegang kuasa,” kata sebagian orator lainnya, Ali Muddin. 

Ditambahkan, bahwa KPU Sumenep yang seharusnya menjadi lembaga independen telah merajut perselingkuhan dengan oligarki dan kekuasaan serta diduga telah terjangkit virus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terbukti dengan masuknya 23 orang peserta VVIP yang ditambahkan dalam surat kedua yang dikeluarkan. 

“Siapa yang bisa merubah sistem serta kebijakan KPU Sumenep kecuali kekuasaan, dan siapa yang bisa mengirimkan peserta VVIP kecuali oligarki,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Rahbini mengatakan dua keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan dan pedoman pelaksanaan saat ini. Kandidat yang skor tes tertulisnya sama dengan peringkat kelulusan terakhir juga berhak untuk lulus dan mengikuti tahap berikutnya.

“Putusan dan perubahan itu merupakan bentuk kepastian hukum bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan. Kami tidak main-main atau bercanda,” kata Rahbini, seusai menerima massa aksi.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada kejelasan terkait nilai hasil Tes tertulis PPS Pada Pemilu 2024. fay

Berita Terbaru

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring adanya kombinasi sentimen dari tingkat …

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat s…

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor,akhir pecan lalu (8/8/2026). Kunjungan ini m…

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai minyak goreng yang memiliki bau tidak normal. Imbauan ini disampaikan s…

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,907 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam…

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada …