SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perdana Willem Fredrick Mardjugana yang sempat viral lantaran, memukul mahasiswi dengan tongkat bisbol jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa telah melakukan penganiayaan di Indomart Jalan Mojopahit Surabaya.
Perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Jan Dominggus mengatakan atas dakwaan JPU pihaknya, tidak mengajukan eksepsi. karena kliennya (terdakwa) mengakui perbuatannya seperti dalam dakwaan JPU.
kliennya, setelah melakukan pemukulan langsung ke Jakarta bukan melarikan diri melainkan bekerja.
Lantaran, dorongan dari pihak keluarga yang menyarankan agar kembali maka kliennya, berusaha kembali ke Surabaya. Sayangnya, saat masih di perjalanan yakni, di Semarang kliennya keburu ditangkap Polrestabes Surabaya.bd
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB
Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB
SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep.
Suasana berbahagia ini,…
Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB
Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…
Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB
Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …
Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB
Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…
Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB
Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…
Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB
Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB
SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …