Pembela Putri Ungkit Pernyataan Jaksa, Soal Istri Sambo Berselingkuh dengan Yosua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 19:56 WIB

Pembela Putri Ungkit Pernyataan Jaksa, Soal Istri Sambo Berselingkuh dengan Yosua

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim pengacara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pledoinya ungkit pernyataan jaksa yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Ini asumsi yang sangat menyakitkan. Pelecehan seksual itu bukanlah fakta yang sebenarnya, melainkan hanya skenario," kata anggota tim pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

"Penuntut umum berasumsi dalam surat tuntutannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa jawaban terdakwa yang mengatakan tidak berselingkuh dengan korban adalah berbohong, sehingga seolah-olah fakta adanya kekerasan seksual terhadap terdakwa bukanlah peristiwa yang sebenarnya dan bagian skenario dari terdakwa untuk menutupi kejadian sebenarnya," jelas Sarmauli.

Sarmauli lalu menyinggung pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pada 9 Januari lalu yang menyebut isu perselingkuhan itu hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan di persidangan. Sarmauli menyebut dicantumkannya isu perselingkuhan di tuntutan itu tidak masuk akal dan asumsi yang sangat menyakitkan.

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

"Meskipun tidak ditulis secara eksplisit dalam surat tuntutan a quo, namun terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejagung, hari Kamis tanggal 9 Januari 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan penuntut umum dalam perkara a quo', " kata Sarmauli.

"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma'ruf). Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada terdakwa, anak-anak dan keluarga terdakwa," sambungnya.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Sarmauli menyebut pernyataan jaksa soal perselingkuhan itu hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf. Sedangkan, kata Sarmauli, hasil poligraf itu cacat hukum dan proses pelaksanaannya dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi Putri sedang terguncang.

"Kesimpulan penuntut umum tersebut bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta persidangan karena penuntut umum hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf yang cacat hukum dan proses pelaksanaan tes poligraf tersebut dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi terdakwa sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh terdakwa kepada ahli poligraf yang melakukan tes," kata kuasa hukum Putri. n erc/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU