Pembela Putri Ungkit Pernyataan Jaksa, Soal Istri Sambo Berselingkuh dengan Yosua

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim pengacara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pledoinya ungkit pernyataan jaksa yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Ini asumsi yang sangat menyakitkan. Pelecehan seksual itu bukanlah fakta yang sebenarnya, melainkan hanya skenario," kata anggota tim pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Penuntut umum berasumsi dalam surat tuntutannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa jawaban terdakwa yang mengatakan tidak berselingkuh dengan korban adalah berbohong, sehingga seolah-olah fakta adanya kekerasan seksual terhadap terdakwa bukanlah peristiwa yang sebenarnya dan bagian skenario dari terdakwa untuk menutupi kejadian sebenarnya," jelas Sarmauli.

Sarmauli lalu menyinggung pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pada 9 Januari lalu yang menyebut isu perselingkuhan itu hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan di persidangan. Sarmauli menyebut dicantumkannya isu perselingkuhan di tuntutan itu tidak masuk akal dan asumsi yang sangat menyakitkan.

"Meskipun tidak ditulis secara eksplisit dalam surat tuntutan a quo, namun terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejagung, hari Kamis tanggal 9 Januari 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan penuntut umum dalam perkara a quo', " kata Sarmauli.

"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma'ruf). Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada terdakwa, anak-anak dan keluarga terdakwa," sambungnya.

Sarmauli menyebut pernyataan jaksa soal perselingkuhan itu hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf. Sedangkan, kata Sarmauli, hasil poligraf itu cacat hukum dan proses pelaksanaannya dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi Putri sedang terguncang.

"Kesimpulan penuntut umum tersebut bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta persidangan karena penuntut umum hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf yang cacat hukum dan proses pelaksanaan tes poligraf tersebut dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi terdakwa sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh terdakwa kepada ahli poligraf yang melakukan tes," kata kuasa hukum Putri. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…