Perintang Penyidikan Kasus Yosua, Dituntut 1-3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara tiga tahun.

Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Selain tuntutan pidana tiga tahun penjara, juga denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dan Hendra, dituntut terberat dibanding lima terdakwa lainnya.

Agus dan Hendra terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karir Agus mengabdi di Polri sudah 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan.

Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

 

Rusak Barang Bukti

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. Dia terbukti bersama dengan enam orang lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Agus dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, enam terdakwa lain adalah Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Sementara lima terdakwa dituntut 1-2 tahun. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Juga mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain itu, Arif juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Baru Jabat Kapolsek, AKP Agus Prayitno SH Gercep Lakukan Pembersihan Lokasi Sabung Ayam

Baru Jabat Kapolsek, AKP Agus Prayitno SH Gercep Lakukan Pembersihan Lokasi Sabung Ayam

Senin, 08 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 08 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Respon Gerak Cepat Polsek Garum yang di Komandani AKP Agus Prayitno SH, bersama anggotanya lakukan lakukan pembubaran area sabung …

Pemkot Hidupkan Pameran Bertajuk 'Aku Arek Suroboyo', Peringati Bulan Bung Karno

Pemkot Hidupkan Pameran Bertajuk 'Aku Arek Suroboyo', Peringati Bulan Bung Karno

Senin, 08 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pameran bertajuk "Aku Arek…

Hadirkan Kemoterapi, Pemkab Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Hadirkan Kemoterapi, Pemkab Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Senin, 08 Jun 2026 12:20 WIB

Senin, 08 Jun 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, telah berkomitmen meningkatkan…

Heboh! Remaja di Ponorogo Tiba-tiba Jatuh ke Sumur Sedalam 25 Meter Dalam Rumah

Heboh! Remaja di Ponorogo Tiba-tiba Jatuh ke Sumur Sedalam 25 Meter Dalam Rumah

Senin, 08 Jun 2026 12:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini terjadi peristiwa yang membuat cemas warga sekitar bahkan pihak keluarga lantaran ditemukan remaja terjatuh ke sumur…

Pemkab Pamekasan Perbaiki Data Penerima Bansos PKH Lewat Validasi dan Verifikasi Data

Pemkab Pamekasan Perbaiki Data Penerima Bansos PKH Lewat Validasi dan Verifikasi Data

Senin, 08 Jun 2026 11:53 WIB

Senin, 08 Jun 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memperbaiki data penerima bantuan sosial (Bansos) pada Program Keluarga…

Dihantam Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan di Situbondo Alami Kerugian Capai Puluhan Juta

Dihantam Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan di Situbondo Alami Kerugian Capai Puluhan Juta

Senin, 08 Jun 2026 11:35 WIB

Senin, 08 Jun 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melihat cuaca ekstrem memasuki musim kemarau juga turut dialami para nelayan saat melaut, pasalnya sejumlah perahu nelayan di…