Pemerintah Yakin Kasus KSP Indosurya Pidana, Langgar UU Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Menko Polhukam Mahfud Md, makin giat tanggapi dilepaskannya dua terdakwa kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud mengatakan pemerintah tak boleh kalah terkait vonis dilepaskannya dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud mengajak aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus KSP Indosurya itu.

"Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).

 

Kasus KSP Indosurya Pidana

Mahfud menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana pasti karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan.

"Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu. Bagaimana itu, Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun," sebutnya.

Ia menuturkan 23 ribu korban KSP Indosurya bukanlah anggota koperasi. Sebab, menurut dia, Indosurya bukanlah merupakan koperasi yang resmi.

 

Bos KSP Terus Dikejar

"Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja. Tapi induknya seseorang menyimpan uang itu ke koperasi yang bernama Indosurya," ujar Mahfud.

"Indosurya itu juga sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada karena hanya berdasarkan keterangan dari seorang di kantor kementerian. Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," sambungnya.

Ia menyebutkan KSP Indosurya memiliki banyak kasus di berbagai daerah. Karena itu, Mahfud menegaskan akan terus mengejar perkara tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus, agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini," tegasnya.

 

Nilai Penggelapan Terbesar

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya sudah sejak tahun 2020, membuat heboh. Sebab, nilai penggelapannya mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.

Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. n jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…