Pemerintah Yakin Kasus KSP Indosurya Pidana, Langgar UU Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Menko Polhukam Mahfud Md, makin giat tanggapi dilepaskannya dua terdakwa kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud mengatakan pemerintah tak boleh kalah terkait vonis dilepaskannya dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud mengajak aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus KSP Indosurya itu.

"Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).

 

Kasus KSP Indosurya Pidana

Mahfud menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana pasti karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan.

"Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu. Bagaimana itu, Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun," sebutnya.

Ia menuturkan 23 ribu korban KSP Indosurya bukanlah anggota koperasi. Sebab, menurut dia, Indosurya bukanlah merupakan koperasi yang resmi.

 

Bos KSP Terus Dikejar

"Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja. Tapi induknya seseorang menyimpan uang itu ke koperasi yang bernama Indosurya," ujar Mahfud.

"Indosurya itu juga sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada karena hanya berdasarkan keterangan dari seorang di kantor kementerian. Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," sambungnya.

Ia menyebutkan KSP Indosurya memiliki banyak kasus di berbagai daerah. Karena itu, Mahfud menegaskan akan terus mengejar perkara tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus, agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini," tegasnya.

 

Nilai Penggelapan Terbesar

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya sudah sejak tahun 2020, membuat heboh. Sebab, nilai penggelapannya mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.

Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. n jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…