Pemerintah Yakin Kasus KSP Indosurya Pidana, Langgar UU Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Menko Polhukam Mahfud Md, makin giat tanggapi dilepaskannya dua terdakwa kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud mengatakan pemerintah tak boleh kalah terkait vonis dilepaskannya dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud mengajak aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus KSP Indosurya itu.

"Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).

 

Kasus KSP Indosurya Pidana

Mahfud menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana pasti karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan.

"Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu. Bagaimana itu, Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun," sebutnya.

Ia menuturkan 23 ribu korban KSP Indosurya bukanlah anggota koperasi. Sebab, menurut dia, Indosurya bukanlah merupakan koperasi yang resmi.

 

Bos KSP Terus Dikejar

"Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja. Tapi induknya seseorang menyimpan uang itu ke koperasi yang bernama Indosurya," ujar Mahfud.

"Indosurya itu juga sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada karena hanya berdasarkan keterangan dari seorang di kantor kementerian. Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," sambungnya.

Ia menyebutkan KSP Indosurya memiliki banyak kasus di berbagai daerah. Karena itu, Mahfud menegaskan akan terus mengejar perkara tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus, agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini," tegasnya.

 

Nilai Penggelapan Terbesar

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya sudah sejak tahun 2020, membuat heboh. Sebab, nilai penggelapannya mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.

Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. n jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…