Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus curanmor M.I dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari. SP/Ariandi.
Tersangka kasus curanmor M.I dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya di Jalan Pisces Surabaya pada Minggu (22/01/2023) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB terpaksa harus dihadiahi timah panas.

Salah satu pelaku itu diketahui berinisial M.I (26) warga Jalan Tambak Segaran Surabaya. Terduga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri. Sementara rekannya yang berinisial GA saat ini masih dalam proses pengejaran polisi (DPO).

“Kasus pencurian motor ini kami tangani di Polsek Tambaksari, Surabaya. GA (26) berhasil melarikan diri ketika disergap dan kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

Menurut Kompol Ari Bayuaji terdua pelaku merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Dalam catatan kepolisian, dia  sudah beraksi di 5 TKP Kota Surabaya, yang diantaranya dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan Jalan Kalilom Lor Surabaya.

Kompol Ari mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di 5 TKP di Kota Surabaya yakni dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan Jalan Kalilom Lor Surabaya.

Ia menambahkan, pelaku melakukan hunting selama beberapa bulan terakhir. Saat melihat motor yang tidak dikunci setir. Pelaku merusak rumah kunci dengan kunci T. Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur.

“Pelaku ini sudah beraksi beberapa bulan terakhir secara hunting. Pada saat itu, M.l melihat sepeda motor yang tidak dikunci setir lantas pelaku merusak rumah kunci on/off dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil dibawa kabur motor tersebut,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku M.I, motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang telah menjadi langgananya di wilayah Sampang, Madura dengan harga Rp3.500.000 sampai dengan Rp 4.000.000.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat hasil curian, satu kunci pas model Y, satu mata kunci T, plat nomor, satu obeng, dan kaos lengan panjang warna putih.

Kompol Ari menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.

“Pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…