Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus curanmor M.I dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari. SP/Ariandi.
Tersangka kasus curanmor M.I dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya di Jalan Pisces Surabaya pada Minggu (22/01/2023) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB terpaksa harus dihadiahi timah panas.

Salah satu pelaku itu diketahui berinisial M.I (26) warga Jalan Tambak Segaran Surabaya. Terduga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri. Sementara rekannya yang berinisial GA saat ini masih dalam proses pengejaran polisi (DPO).

“Kasus pencurian motor ini kami tangani di Polsek Tambaksari, Surabaya. GA (26) berhasil melarikan diri ketika disergap dan kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

Menurut Kompol Ari Bayuaji terdua pelaku merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Dalam catatan kepolisian, dia  sudah beraksi di 5 TKP Kota Surabaya, yang diantaranya dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan Jalan Kalilom Lor Surabaya.

Kompol Ari mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di 5 TKP di Kota Surabaya yakni dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan Jalan Kalilom Lor Surabaya.

Ia menambahkan, pelaku melakukan hunting selama beberapa bulan terakhir. Saat melihat motor yang tidak dikunci setir. Pelaku merusak rumah kunci dengan kunci T. Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur.

“Pelaku ini sudah beraksi beberapa bulan terakhir secara hunting. Pada saat itu, M.l melihat sepeda motor yang tidak dikunci setir lantas pelaku merusak rumah kunci on/off dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil dibawa kabur motor tersebut,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku M.I, motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang telah menjadi langgananya di wilayah Sampang, Madura dengan harga Rp3.500.000 sampai dengan Rp 4.000.000.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat hasil curian, satu kunci pas model Y, satu mata kunci T, plat nomor, satu obeng, dan kaos lengan panjang warna putih.

Kompol Ari menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.

“Pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…