Penyidik Polda Jatim Tidak Berikan Hasil Lab Produk Herbal yang Tidak Memiliki Izin Edar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara yang membalit terdakwa Zainol Fahmi, terkait perkara penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saksi ahli Nur Zainab, S.SI.Apt bagian pengawasan obat dan makanan BPOM RI Jatim dari mengatakan bahwa, terkait perkara ini adalah adanya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Sontak Majelis Hakim menanyakan terkait kenapa Kosmetik itu tidak memiliki izin edar apa ada kandungan zat yang berbahaya.

Ahli menjelaskan, bahwa saat itu pihak penyidikan hanya menunjukan sebuah produk kosmetik yang mana tidak memiliki produk tersebut tidak memiliki izin edar berdasarkan database yang ada di BPOM, namun untuk kandungan dari produk tersebut, kami tidak diberikan hasil labnya, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidak melanggar.

"Karana saat itu, penyidik bilang tidak ada anggaran untuk uji lab kandungan dalam produk tersebut," katanya.

Ahli menambahkan, bahwa Perbuatan terdakwa melanggar Hukum sesuai dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang Kesehatan Pasal 1 nomor 4, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.

"Produk Kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM, meskipun produk tersebut tidak berbahaya, karena terkait legalitasnya." Tambah ahli.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Toko FBB milik terdakwa di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo, Kota Surabaya, telah melakukan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan Herbal berbagai macam merek dan tidak memiliki ijin edar.

Kemudian Pada tanggal 10 Februari 2022, Petugas dan penyidik Polda Jatim yakni saksi Dian Dwi Cahyono, Herry Khuderik dan Revi Akhmad Gunawan L melakukan penggeledahan di Toko FBB dan atau mengedarkan sediaan farmasi melalui online berupa obat obatan Herbal yang di produksi dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa : Mangkok, plastik kecil, Alat Cangkang Kapsul baru, botol, stiker dan lain lain, dan proses pembuatan obat Herbal terseburt sebagai berikut : awalnya bahan bahannya berasal dari pruduk milik atau kepunyaan Tien Syariah

Produk-produk tersebut diganti cangkang (tempat/kapsul baru), setelah itu cangkang yang telah diganti kemudian di packing lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, Logo Halal, aturan pakai, dan kegunaan obat Herbal, serta isi kandungannya dan kadalursa obat obat Herbal yang diproduksi terdakwa tanpa ijin edar.

Kegiatan memproduksi atau melakukan repacking/pengemasan ulang yang dilakukan terdakwa dan karyawannya saksi Lelik Faricha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. atau Ahli menjelaskan Barang bukti yang diproduksi dengan dikemas ulang oleh terdakwa termasuk dalam sediaan farmasi dan Barang bukti tersebut adalah produk yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.bd

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…