Penyidik Polda Jatim Tidak Berikan Hasil Lab Produk Herbal yang Tidak Memiliki Izin Edar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara yang membalit terdakwa Zainol Fahmi, terkait perkara penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saksi ahli Nur Zainab, S.SI.Apt bagian pengawasan obat dan makanan BPOM RI Jatim dari mengatakan bahwa, terkait perkara ini adalah adanya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Sontak Majelis Hakim menanyakan terkait kenapa Kosmetik itu tidak memiliki izin edar apa ada kandungan zat yang berbahaya.

Ahli menjelaskan, bahwa saat itu pihak penyidikan hanya menunjukan sebuah produk kosmetik yang mana tidak memiliki produk tersebut tidak memiliki izin edar berdasarkan database yang ada di BPOM, namun untuk kandungan dari produk tersebut, kami tidak diberikan hasil labnya, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidak melanggar.

"Karana saat itu, penyidik bilang tidak ada anggaran untuk uji lab kandungan dalam produk tersebut," katanya.

Ahli menambahkan, bahwa Perbuatan terdakwa melanggar Hukum sesuai dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang Kesehatan Pasal 1 nomor 4, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.

"Produk Kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM, meskipun produk tersebut tidak berbahaya, karena terkait legalitasnya." Tambah ahli.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Toko FBB milik terdakwa di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo, Kota Surabaya, telah melakukan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan Herbal berbagai macam merek dan tidak memiliki ijin edar.

Kemudian Pada tanggal 10 Februari 2022, Petugas dan penyidik Polda Jatim yakni saksi Dian Dwi Cahyono, Herry Khuderik dan Revi Akhmad Gunawan L melakukan penggeledahan di Toko FBB dan atau mengedarkan sediaan farmasi melalui online berupa obat obatan Herbal yang di produksi dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa : Mangkok, plastik kecil, Alat Cangkang Kapsul baru, botol, stiker dan lain lain, dan proses pembuatan obat Herbal terseburt sebagai berikut : awalnya bahan bahannya berasal dari pruduk milik atau kepunyaan Tien Syariah

Produk-produk tersebut diganti cangkang (tempat/kapsul baru), setelah itu cangkang yang telah diganti kemudian di packing lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, Logo Halal, aturan pakai, dan kegunaan obat Herbal, serta isi kandungannya dan kadalursa obat obat Herbal yang diproduksi terdakwa tanpa ijin edar.

Kegiatan memproduksi atau melakukan repacking/pengemasan ulang yang dilakukan terdakwa dan karyawannya saksi Lelik Faricha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. atau Ahli menjelaskan Barang bukti yang diproduksi dengan dikemas ulang oleh terdakwa termasuk dalam sediaan farmasi dan Barang bukti tersebut adalah produk yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.bd

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…