Lagi, KPU Lamongan Kecolongan Seorang Caleg 2019 Dilantik PPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto yang ditandai panah adalah Harisul Huda yang kini namanya diadukan ke Bawaslu. SP/IST
Foto yang ditandai panah adalah Harisul Huda yang kini namanya diadukan ke Bawaslu. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Untuk yang kesekian kali, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan kembali disorot atas kecerobohannya dalam meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disinyalir masih sebagai pengurus dan anggota partai politik.

Bahkan salah satu anggota PPK Kecamatan Kalitengah yang sekarang diperbincangkan dan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu, pernah ikut mencalonkan sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Lamongan pada tahun 2019 silam, meski yang bersangkutan gagal melenggang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Informasi yang diterima menyebutkan, anggota PPK atas nama Harisul Huda yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada PPK Kecamatan Kalitengah ini, adalah statusnya masih melekat dan diduga kuat masih sebagai pengurus atau anggota partai politik.

 

Dugaan itu diperkuat dengan bukti terpampang nama yang bersangkutan dalam kertas suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah kabupaten kota, pemilihan umum tahun 2019, dapil 5, jika dihitung sampai sekarang belum 5 tahun masanya habis, dan yang bersangkutan tidak diperkenankan menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Jayanto, ketua Bawaslu Kecamatan Kalitengah membenarkan adanya desas desus yang berkembang dikalangan masyarakat, khususnya di Kalitengah perihal harisul huda.

Bahkan Jayanto mengaku mendapat informasi dari Bawaslu soal dugaan keterlibatan salah satu anggota PPK yang terdaftar pada caleg PPP dapil 5 nomor urut 7.

Mahrus Ali saat dikonfirmasi terpisah mengatakan kalau KPU dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPK, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Bahkan dalam tahapan administrasi hingga tanggapan masyarakat atau peserta lainnya terhadap semua calon anggota PPK.

Hal itu dilakukannya agar setelah dilantik tidak ada lagi yang mempersoalkan status PPK sebelumnya, karena prosesnya  sudah dilalui. Kalaupun sekarang ada yang mempersoalkannya itu hak masyarakat.

"Prinsipnya begini apapun aduan yang baik dari itu masyarakat kita di KPU itu selalu welcome ya menerima apa yang memang menjadi acuan tersebut, asalkan dari pengadu itu memang punya dasarnya untuk melapor," kata Mahrus panggilan akrab ketua KPU Lamongan saat ditemui di sela-sela pelantikan 474 PKD di GOR Dinas Pendidikan, Minggu (5/2/2023).

Bahkan Mahrus Ali mengaku belum tahu menahu dengan salah satu anggota PPK yang sekarang dipersoalkan dan diperbincangkan dengan status mereka sebelumnya sebagai caleg, tapi sekarang sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan. 

Miftahul Badar ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan membenarkan adanya pengaduan oleh pelapor di lembaga yang dipimpinnya. " Ya ada pengaduan terhadap anggota PPK,  yang diadukan karena pernah mencalonkan sebagai caleg PPP dapil 5 yang meliputi Kecamatan Sekaran, Maduran, Karanggeneng, Kalitengah, Sukodadi dan Turi," terangnya saat diwawancarai usai pelantikan anggota PKD.

Dalam pengaduan yang disertai dengan barang bukti itu, pengadu mempertanyakan kenapa yang bersangkutan diloloskan, padahal kalau mengikuti aturan UU, mereka warga yang pernah menjadi anggota dan pengurus partai, setidaknya sedikitnya 5 tahun lamanya mereka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. "Itu dasar yang dipakai oleh pengadu," ungkapnya.

Atas dasar pengaduan itu, pihaknya segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk diminta klarifikasi atas pengaduan salah seorang,  terhadap anggota PPK Kecamatan Kalitengah. "Semangat  pengawasan kalau seandainya setelah proses ini selesai ya kami akan mengundang sebagaimana kemarin itu loh, bedanya kemarin itu kan belum dilantik,  nah sekarang kan sudah jadi mungkin ada beberapa proses yang berbeda sebelumnya," ucapnya.

Pihaknya bahkan akan mengkonfrontir teradu, pengadu baik personal maupun lembaga dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat. "Tentu kami tidak ingin menanggapi rumor, kalau ada pengaduan yang disertai dengan bukti akan kami proses, yang jelas kami tidak melayani nol bukti," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…