Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus penistaan agama yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, sudah kali kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik gagal menyampaikan tuntutan hukuman terhadap empat terdakwa yang kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tuntutannya pada Kamis (2/2) pekan lalu, namun urung dibacakan dengan alasan belum siap. Akhirnya para pengadil menoleransi waktu tiga hari ke depan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.

Tapi lagi-lagi, berkas tuntutan pidana yang diagendakan untuk dibacakan pada sidang lanjutan kemarin (7/2) kembali gagal disampaikan oleh tim Adhyaksa Kejari Gresik.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda lagi pada Kamis (9/2) lusa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang kemarin.

Penundaan sidang berulangkali dengan alasan JPU belum siap membuat tuntutan, bagi pengamat hukum Wayan Titip dinilai sebagai kesengajaan untuk mengulur-ulur persidangan.

"Wah sengaja ngulur-ngulur sidang. Padahal prinsip persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Ini sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum. Lha kok JPU ngulur terus, ada apa?" tulis Wayan dalam pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi surabayapagi.com usai penundaan sidang kemarin (7/2).

Wayan tidak sekali ini menyampaikan kritik pedasnya terhadap penangan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Saat penyidikan di Polres Gresik, Wayan dengan tegas menyayangkan pemberian penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegas Wayan saat usai mendengar kabar bahwa para tersangka dilepas dari jeruji tahanan Mapolres Gresik.

Bahkan ketika itu, Wayan menyarankan pelapor kasus untuk melaporkan para penyidiknya ke Propam Polda Jatim karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Wayan menambahkan saat itu, kasus penistaan agama ini bukan perkara main-main dengan ditangani secara asal-asalan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," cetusnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Gresik, tidak hanya karena kasusnya yang terbilang unik dan menarik. Tapi juga melibatkan seorang anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Benjeng - Balongpanggang.

Selain Nur Hudi, tiga terdakwa lainnya adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu nikah, dan Arif Syaifullah sebagai konten kreator.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (9/2) depan. Sidang masih berlangsung secara online. Majelis hakim dan JPU bersidang dari ruang sidang PN Gresik, sementara empat terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Berita Terbaru

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…

Karhutla: TNBTS Tutup Total Gunung Semeru, Ribuan Pendaki Gagal Mendaki

Karhutla: TNBTS Tutup Total Gunung Semeru, Ribuan Pendaki Gagal Mendaki

Selasa, 01 Sep 2026 12:16 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Imbas dampak kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di kawasan Blok Ranu Kembang, mengakibatkan Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor…