Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus penistaan agama yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, sudah kali kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik gagal menyampaikan tuntutan hukuman terhadap empat terdakwa yang kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tuntutannya pada Kamis (2/2) pekan lalu, namun urung dibacakan dengan alasan belum siap. Akhirnya para pengadil menoleransi waktu tiga hari ke depan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.

Tapi lagi-lagi, berkas tuntutan pidana yang diagendakan untuk dibacakan pada sidang lanjutan kemarin (7/2) kembali gagal disampaikan oleh tim Adhyaksa Kejari Gresik.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda lagi pada Kamis (9/2) lusa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang kemarin.

Penundaan sidang berulangkali dengan alasan JPU belum siap membuat tuntutan, bagi pengamat hukum Wayan Titip dinilai sebagai kesengajaan untuk mengulur-ulur persidangan.

"Wah sengaja ngulur-ngulur sidang. Padahal prinsip persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Ini sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum. Lha kok JPU ngulur terus, ada apa?" tulis Wayan dalam pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi surabayapagi.com usai penundaan sidang kemarin (7/2).

Wayan tidak sekali ini menyampaikan kritik pedasnya terhadap penangan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Saat penyidikan di Polres Gresik, Wayan dengan tegas menyayangkan pemberian penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegas Wayan saat usai mendengar kabar bahwa para tersangka dilepas dari jeruji tahanan Mapolres Gresik.

Bahkan ketika itu, Wayan menyarankan pelapor kasus untuk melaporkan para penyidiknya ke Propam Polda Jatim karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Wayan menambahkan saat itu, kasus penistaan agama ini bukan perkara main-main dengan ditangani secara asal-asalan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," cetusnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Gresik, tidak hanya karena kasusnya yang terbilang unik dan menarik. Tapi juga melibatkan seorang anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Benjeng - Balongpanggang.

Selain Nur Hudi, tiga terdakwa lainnya adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu nikah, dan Arif Syaifullah sebagai konten kreator.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (9/2) depan. Sidang masih berlangsung secara online. Majelis hakim dan JPU bersidang dari ruang sidang PN Gresik, sementara empat terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Berita Terbaru

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…