Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Feb 2023 09:08 WIB

Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

i

I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus penistaan agama yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, sudah kali kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik gagal menyampaikan tuntutan hukuman terhadap empat terdakwa yang kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu.

Baca Juga: Gegara Ceramah Penistaan Agama, Acara Paskah Pendeta Gilbert, Dibatalkan FKUB

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tuntutannya pada Kamis (2/2) pekan lalu, namun urung dibacakan dengan alasan belum siap. Akhirnya para pengadil menoleransi waktu tiga hari ke depan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.

Tapi lagi-lagi, berkas tuntutan pidana yang diagendakan untuk dibacakan pada sidang lanjutan kemarin (7/2) kembali gagal disampaikan oleh tim Adhyaksa Kejari Gresik.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda lagi pada Kamis (9/2) lusa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang kemarin.

Penundaan sidang berulangkali dengan alasan JPU belum siap membuat tuntutan, bagi pengamat hukum Wayan Titip dinilai sebagai kesengajaan untuk mengulur-ulur persidangan.

"Wah sengaja ngulur-ngulur sidang. Padahal prinsip persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Ini sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum. Lha kok JPU ngulur terus, ada apa?" tulis Wayan dalam pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi surabayapagi.com usai penundaan sidang kemarin (7/2).

Wayan tidak sekali ini menyampaikan kritik pedasnya terhadap penangan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Saat penyidikan di Polres Gresik, Wayan dengan tegas menyayangkan pemberian penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegas Wayan saat usai mendengar kabar bahwa para tersangka dilepas dari jeruji tahanan Mapolres Gresik.

Bahkan ketika itu, Wayan menyarankan pelapor kasus untuk melaporkan para penyidiknya ke Propam Polda Jatim karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Wayan menambahkan saat itu, kasus penistaan agama ini bukan perkara main-main dengan ditangani secara asal-asalan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," cetusnya.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Gresik, tidak hanya karena kasusnya yang terbilang unik dan menarik. Tapi juga melibatkan seorang anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Benjeng - Balongpanggang.

Selain Nur Hudi, tiga terdakwa lainnya adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu nikah, dan Arif Syaifullah sebagai konten kreator.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (9/2) depan. Sidang masih berlangsung secara online. Majelis hakim dan JPU bersidang dari ruang sidang PN Gresik, sementara empat terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU