Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus penistaan agama yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, sudah kali kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik gagal menyampaikan tuntutan hukuman terhadap empat terdakwa yang kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tuntutannya pada Kamis (2/2) pekan lalu, namun urung dibacakan dengan alasan belum siap. Akhirnya para pengadil menoleransi waktu tiga hari ke depan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.

Tapi lagi-lagi, berkas tuntutan pidana yang diagendakan untuk dibacakan pada sidang lanjutan kemarin (7/2) kembali gagal disampaikan oleh tim Adhyaksa Kejari Gresik.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda lagi pada Kamis (9/2) lusa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang kemarin.

Penundaan sidang berulangkali dengan alasan JPU belum siap membuat tuntutan, bagi pengamat hukum Wayan Titip dinilai sebagai kesengajaan untuk mengulur-ulur persidangan.

"Wah sengaja ngulur-ngulur sidang. Padahal prinsip persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Ini sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum. Lha kok JPU ngulur terus, ada apa?" tulis Wayan dalam pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi surabayapagi.com usai penundaan sidang kemarin (7/2).

Wayan tidak sekali ini menyampaikan kritik pedasnya terhadap penangan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Saat penyidikan di Polres Gresik, Wayan dengan tegas menyayangkan pemberian penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegas Wayan saat usai mendengar kabar bahwa para tersangka dilepas dari jeruji tahanan Mapolres Gresik.

Bahkan ketika itu, Wayan menyarankan pelapor kasus untuk melaporkan para penyidiknya ke Propam Polda Jatim karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Wayan menambahkan saat itu, kasus penistaan agama ini bukan perkara main-main dengan ditangani secara asal-asalan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," cetusnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Gresik, tidak hanya karena kasusnya yang terbilang unik dan menarik. Tapi juga melibatkan seorang anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Benjeng - Balongpanggang.

Selain Nur Hudi, tiga terdakwa lainnya adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu nikah, dan Arif Syaifullah sebagai konten kreator.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (9/2) depan. Sidang masih berlangsung secara online. Majelis hakim dan JPU bersidang dari ruang sidang PN Gresik, sementara empat terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…