Wayan Titip Sesalkan JPU Kejari Gresik Ulur Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.
I Wayan Titip Sulaksana. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus penistaan agama yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, sudah kali kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik gagal menyampaikan tuntutan hukuman terhadap empat terdakwa yang kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tuntutannya pada Kamis (2/2) pekan lalu, namun urung dibacakan dengan alasan belum siap. Akhirnya para pengadil menoleransi waktu tiga hari ke depan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.

Tapi lagi-lagi, berkas tuntutan pidana yang diagendakan untuk dibacakan pada sidang lanjutan kemarin (7/2) kembali gagal disampaikan oleh tim Adhyaksa Kejari Gresik.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda lagi pada Kamis (9/2) lusa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang kemarin.

Penundaan sidang berulangkali dengan alasan JPU belum siap membuat tuntutan, bagi pengamat hukum Wayan Titip dinilai sebagai kesengajaan untuk mengulur-ulur persidangan.

"Wah sengaja ngulur-ngulur sidang. Padahal prinsip persidangan adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Ini sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum. Lha kok JPU ngulur terus, ada apa?" tulis Wayan dalam pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi surabayapagi.com usai penundaan sidang kemarin (7/2).

Wayan tidak sekali ini menyampaikan kritik pedasnya terhadap penangan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. Saat penyidikan di Polres Gresik, Wayan dengan tegas menyayangkan pemberian penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegas Wayan saat usai mendengar kabar bahwa para tersangka dilepas dari jeruji tahanan Mapolres Gresik.

Bahkan ketika itu, Wayan menyarankan pelapor kasus untuk melaporkan para penyidiknya ke Propam Polda Jatim karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Wayan menambahkan saat itu, kasus penistaan agama ini bukan perkara main-main dengan ditangani secara asal-asalan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," cetusnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Gresik, tidak hanya karena kasusnya yang terbilang unik dan menarik. Tapi juga melibatkan seorang anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Benjeng - Balongpanggang.

Selain Nur Hudi, tiga terdakwa lainnya adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu nikah, dan Arif Syaifullah sebagai konten kreator.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (9/2) depan. Sidang masih berlangsung secara online. Majelis hakim dan JPU bersidang dari ruang sidang PN Gresik, sementara empat terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…