Sodomi 4 Bocah, Jaksa di Bojonegoro Dihukum 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ary Handoko (baju biru) saat hendak menjalani sidang di PN Jombang.
Ary Handoko (baju biru) saat hendak menjalani sidang di PN Jombang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Eks Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro Ary Handoko dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang karena terbukti melakukan sodomi terhadap 4 remaja laki-laki.

Vonis tersebut 2 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis untuk Ary digelar tertutup di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 09.30 WIB. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan.

Sidang ini hanya dihadiri JPU. Sedangkan Ary mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, Ary dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Eks jaksa itu terbukti menyodomi 4 remaja laki-laki di Kota Santri.

"Terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Firdaus kepada wartawan usai persidangan, Kamis (9/2/2023).

Vonis majelis hakim PN Jombang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU pada Kamis (19/1/2023). Ketika itu, JPU menuntut agar Ary dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, menurut Firdaus, JPU menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan segera melaporkan vonis terhadap Ary kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Sedangkan terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

"Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap. AH langsung menyatakan menerima putusan. Kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," jelasnya.

Firdaus menambahkan, saat ini Ary sudah dicopot dari statusnya sebagai jaksa maupun Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Untuk sementara, Ary menjadi pegawai fungsional biasa di Kejati Jatim.

"Kalau putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, (Ary) pasti akan diberhentikan," tandasnya.

Ary awalnya diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB. Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.

Korban pencabulan atau sodomi yang diduga dilakukan Ary ternyata berjumlah 4 remaja laki-laki. Salah satunya si muncikari sendiri. Sedangkan si muncikari telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jombang pada Jumat (23/9/2022).

Remaja laki-laki asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu Ary dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.

Ketiga temannya itu semuanya remaja laki-laki yang usianya di bawah umur. Dalam setiap aksinya, si muncikari menerima imbalan Rp 300 ribu dari Ary. Si muncikari divonis 11 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Ia juga diberi hukuman tambahan berupa mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Jombang. ham/rmc

Berita Terbaru

Sumber Pakan Alami Berkurang, Ratusan Kera Lereng Wilis Turun ke Pemukiman Desa

Sumber Pakan Alami Berkurang, Ratusan Kera Lereng Wilis Turun ke Pemukiman Desa

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring berkurangnya sumber pakan alami di kawasan hutan Pegunungan Wilis, sebanyak ratusan kera ekor panjang (maccaa…

Fasilitas Servis dan Suku Cadang Bertambah, Dealer Hino Resmi Hadir di Banyuwangi

Fasilitas Servis dan Suku Cadang Bertambah, Dealer Hino Resmi Hadir di Banyuwangi

Jumat, 17 Jul 2026 12:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Banyuwangi – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama dealer resminya, PT Indomobil Prima Niaga (IPN), meresmikan fasilitas l…

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep Satu lagi Prestasi ditorehkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dengan meraih Predikat…

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…