Mundurnya Muscab DPC Peradi Sidoarjo Bukan Karena Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono (kanan) saat diwawancarai SP.
Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono (kanan) saat diwawancarai SP.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Munculnya statemen Advokat senior Ananta Haryo SH, MH sebagai wakil ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sidoarjo yang dimuat salah satu media online yang mengatakan bahwa ditundanya Muscab (Musyawarah Cabang ) DPC Peradi Sidoarjo karena balon (bakal calon) Ketua DPC Peradi Sidoarjo,tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar 10 juta sebagai persyaratan yang sudah disepakati oleh panitia pelaksana SC (Steering Comittee) dan OC (Organizing Comitte ) membuat beberapa balon ketua DPC Peradi Sidoarjo gusar.

Menurut Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono mengatakan bahwa sejak SC/OC dibentuk belum pernah diberikan ketetapan dan kesepakatan mengenai pengumuman pembukaan pendaftaran.

"Siapa saja yang mendaftar, ketentuan bagi pendaftar bakal calon bagaimana, bagi bakal calon harus membayar 10 juta sebagai tolak ukur dari sebuah loyalitas itu baru wacana belaka, jangankan 10 juta, kalau sudah disepakati dari para bakal calon Rp 50 jutapun kita bayar," kata Wahyu kepada Harian Surabaya Pagi, Senin (13/2/2023) sore.

Ia menambahkan, belum ada kesepakatan diantara calon karena memang belum ada yang mendaftar, siapa saja yang mendaftar juga belum ada. Menurutnya, kalaupun calon diharuskan membayar Rp 10 juta tidak ada masalah asalkan sesuai dengan mekanismenya yaitu semua bakal calon sepakat. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan masalah.

"Bayar Rp 10 juta sebagai tolak ukur loyalitas calon ketua terhadap organisasi serta untuk membatasi calon ketua yang mendaftar merupakan alasan yang tidak mendasar karena jumlah anggota DPC Peradi Sidoarjo sekitar 300 san sehingga bakal calon yang akan mendaftar pada kisaran 4 atau 5 orang bakal calon saja yang mencuat saat ini,"terangnya.

Dalam AD/ART yang mengacu pada pasal 30, tercantum 7 poin syarat bagi bakal calon ketua DPC Peradi. Salah satu anggota DPC Peradi yang membagikan di group salah satu bakal calon, menegaskan bahwa sebagai pendukung salah satu calon ketua, rekan - rekan bisa membayar Rp10 juta patungan untuk jago.

"Asalkan bayarnya ke rekening siapa, siapa yang bertanggung jawab sebagai penerima pembayaran tersebut," ujarnya.

Jadi, ia menilai persoalan mengenai mundurnya muscab akibat ada bakal calon ketua DPC Peradi yang tidak mau memenuhi kewajiban membayar 10 juta adalah tidak mendasar, baik mengacu pada syarat bakal calon ketua maupun ketentuan syarat tambahan 10 juta belum ada kesepakatan dari bakal calon ketua.

Kemudian, lanjut Wahyu, pada saat dibentuknya panitia pelaksanaan muscab maka dibutuhkan dana sekitar 56 juta namun dana DPC Peradi Sidoarjo saat itu masih sejumlah Rp30 juta sehingga belum menemukan solusi terbaik untuk melaksanakan muscab.

Wahyu mengungkapkan, karena tanggal 12 Februari 2023 akan berakhir masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo, maka ketua DPC Peradi Sidoarjo mengirimkan surat ke DPN pada tanggal 22 januari 2023 untuk mengajukan perpanjangan masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo dengan nomor surat 22/Peradi/DPC Sda - I - 2023 tanggal 30 januari 2023 mengatasnamakan pengurus DPC, sehingga masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo berakhir bulan agustus 2023.

Sementara itu, Wakil ketua DPC Peradi Sidoarjo Ben Hadjon juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo periode 2018-2023 telah diperpanjang oleh DPN Peradi selama 6 (enam) bulan kedepan hingga bulan Agustus 2023. Dengan demikian, legitimasi kepengurusan DPC pasca perpanjangan tersebut adalah sah.

"Berdasarkan pembicaraan saya dengan Ketua bersama-sama dengan pak Ananto sebagai salah satu wakil ketua kemarin di sekretariat DPC maka dapat saya simpulkan bahwa Ketua akan menggunakan secara maksimal waktu perpanjangan 6 bulan ini untuk tiga hal, yakni diprioritaskan terlebih dahulu untuk membenahi keuangan Peradi Sidoarjo dan gedung sekretariat yang baru dibeli , program Muscab III mendatang dan program lainnya," jelas Ben.

Mengenai uang Rp 10 juta yang harus dibayar oleh calon ketua Peradi sebagai bentuk loyalitas terhadap organisasi, Ben Hardjon mengatakab bahwa hal tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana keseriusan serta komitmen para balon untuk mencalonkan diri sebagai ketua.

"Pak Ananta juga sudah menyumbang 10 juta walaupun tidak ikut berkompetisi sebagai calon kerua DPC Peradi Sidoarjo," ujar Ben. hik

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …