Mundurnya Muscab DPC Peradi Sidoarjo Bukan Karena Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono (kanan) saat diwawancarai SP.
Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono (kanan) saat diwawancarai SP.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Munculnya statemen Advokat senior Ananta Haryo SH, MH sebagai wakil ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sidoarjo yang dimuat salah satu media online yang mengatakan bahwa ditundanya Muscab (Musyawarah Cabang ) DPC Peradi Sidoarjo karena balon (bakal calon) Ketua DPC Peradi Sidoarjo,tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar 10 juta sebagai persyaratan yang sudah disepakati oleh panitia pelaksana SC (Steering Comittee) dan OC (Organizing Comitte ) membuat beberapa balon ketua DPC Peradi Sidoarjo gusar.

Menurut Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo Wahyu Ongko Wiyono mengatakan bahwa sejak SC/OC dibentuk belum pernah diberikan ketetapan dan kesepakatan mengenai pengumuman pembukaan pendaftaran.

"Siapa saja yang mendaftar, ketentuan bagi pendaftar bakal calon bagaimana, bagi bakal calon harus membayar 10 juta sebagai tolak ukur dari sebuah loyalitas itu baru wacana belaka, jangankan 10 juta, kalau sudah disepakati dari para bakal calon Rp 50 jutapun kita bayar," kata Wahyu kepada Harian Surabaya Pagi, Senin (13/2/2023) sore.

Ia menambahkan, belum ada kesepakatan diantara calon karena memang belum ada yang mendaftar, siapa saja yang mendaftar juga belum ada. Menurutnya, kalaupun calon diharuskan membayar Rp 10 juta tidak ada masalah asalkan sesuai dengan mekanismenya yaitu semua bakal calon sepakat. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan masalah.

"Bayar Rp 10 juta sebagai tolak ukur loyalitas calon ketua terhadap organisasi serta untuk membatasi calon ketua yang mendaftar merupakan alasan yang tidak mendasar karena jumlah anggota DPC Peradi Sidoarjo sekitar 300 san sehingga bakal calon yang akan mendaftar pada kisaran 4 atau 5 orang bakal calon saja yang mencuat saat ini,"terangnya.

Dalam AD/ART yang mengacu pada pasal 30, tercantum 7 poin syarat bagi bakal calon ketua DPC Peradi. Salah satu anggota DPC Peradi yang membagikan di group salah satu bakal calon, menegaskan bahwa sebagai pendukung salah satu calon ketua, rekan - rekan bisa membayar Rp10 juta patungan untuk jago.

"Asalkan bayarnya ke rekening siapa, siapa yang bertanggung jawab sebagai penerima pembayaran tersebut," ujarnya.

Jadi, ia menilai persoalan mengenai mundurnya muscab akibat ada bakal calon ketua DPC Peradi yang tidak mau memenuhi kewajiban membayar 10 juta adalah tidak mendasar, baik mengacu pada syarat bakal calon ketua maupun ketentuan syarat tambahan 10 juta belum ada kesepakatan dari bakal calon ketua.

Kemudian, lanjut Wahyu, pada saat dibentuknya panitia pelaksanaan muscab maka dibutuhkan dana sekitar 56 juta namun dana DPC Peradi Sidoarjo saat itu masih sejumlah Rp30 juta sehingga belum menemukan solusi terbaik untuk melaksanakan muscab.

Wahyu mengungkapkan, karena tanggal 12 Februari 2023 akan berakhir masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo, maka ketua DPC Peradi Sidoarjo mengirimkan surat ke DPN pada tanggal 22 januari 2023 untuk mengajukan perpanjangan masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo dengan nomor surat 22/Peradi/DPC Sda - I - 2023 tanggal 30 januari 2023 mengatasnamakan pengurus DPC, sehingga masa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo berakhir bulan agustus 2023.

Sementara itu, Wakil ketua DPC Peradi Sidoarjo Ben Hadjon juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo periode 2018-2023 telah diperpanjang oleh DPN Peradi selama 6 (enam) bulan kedepan hingga bulan Agustus 2023. Dengan demikian, legitimasi kepengurusan DPC pasca perpanjangan tersebut adalah sah.

"Berdasarkan pembicaraan saya dengan Ketua bersama-sama dengan pak Ananto sebagai salah satu wakil ketua kemarin di sekretariat DPC maka dapat saya simpulkan bahwa Ketua akan menggunakan secara maksimal waktu perpanjangan 6 bulan ini untuk tiga hal, yakni diprioritaskan terlebih dahulu untuk membenahi keuangan Peradi Sidoarjo dan gedung sekretariat yang baru dibeli , program Muscab III mendatang dan program lainnya," jelas Ben.

Mengenai uang Rp 10 juta yang harus dibayar oleh calon ketua Peradi sebagai bentuk loyalitas terhadap organisasi, Ben Hardjon mengatakab bahwa hal tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana keseriusan serta komitmen para balon untuk mencalonkan diri sebagai ketua.

"Pak Ananta juga sudah menyumbang 10 juta walaupun tidak ikut berkompetisi sebagai calon kerua DPC Peradi Sidoarjo," ujar Ben. hik

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…