Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun Proyek TV Digital, Menkominfo dan Adiknya Diperiksa Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 20:38 WIB

Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun Proyek TV Digital, Menkominfo dan Adiknya Diperiksa Kejagung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kejagung terus menelusuri peran dari adik Menkominfo tersebut. Sampai Rabu (15/2/2023) status Gregorius, masih saksi. Total nilai kontrak proyek ini sebanyak Rp10 triliun. Dan kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan saat ini penyidik terus mendalami peran Gregorius dalam kasus ini. Penyidik masih menyelidiki kasus ini. "Dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kaitannya dengan ini," kata Kuntadi.

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

Kejaksaan Agung akui adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTi maupun Kominfo. Ini yang mengherankan dan mendorong Kejagung terus mendalami peran adik politikus Nasdem itu di proyek TV digital.

"Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo)," tambah Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

 

Gregorius Belum Dicekal

"Meskipun sudah kita panggil dan periksa beberapa kali, namun memang kapasitasnya masih sebagai saksi dan masih kita dalami," jelasnya.

Kuntadi mengatakan Kejagung juga masih belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Gregorius. Ia menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan

Diketahui, Gregorius Alex Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (13/2) lalu. Gregorius diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, Tersangka MA, dan tersangka IH.

"Pemeriksaan saksi Gregorius dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Menteri Kominfo Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Plate diperiksa selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan hasil pemeriksaan Plate. Pada pemeriksaan itu, penyidik memberikan 51 pertanyaan kepada Plate.

"Pemeriksaan dimulai jam 9 tadi pagi. Semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, dia menjelaskan perihal alasan pemanggilan yang dilakukan terhadap Plate. Pemanggilan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengawasan Plate terhadap Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.

 

Terlalu Dini Diperiksa Tersangka

"Mengapa beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menteri Kominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.

Kuntadi menyebut pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Menteri Kominfo Plate.

Pihaknya juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam proyek tersebut.

"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ujarnya.

Menurut Kuntadi, penyidik juga turut melakukan pencocokan dokumen proyek tersebut dengan milik Plate.

Selain itu, lanjutnya, Kejagung memeriksa serta mendalami fungsi dan tugas Plate selaku pengguna anggaran. Sebab, kata dia, Plate berkewajiban mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya.

 

Sudah Lima Tersangka

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

Kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan  IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pendalaman perkara kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada kasus tersebut.

"Sudah dari awal kita gandeng PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan di Halaman Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/2/2023).

 

Koordinasi dengan BPKP

Selain itu, Kuntadi juga menyebutkan Kejagung tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu, dia mengataka, belum dapat memberitahu terkait jumlah kerugian yang dialami negara.

"Terkait dengan kerugian saat ini masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan, mengenai estimasinya masih nantilah kalau sudah pasti," katanya.

Kuntadi juga menuturkan, pihaknya telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang terbukti terlibat menerima aliran dana. Selain itu, lanjutnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU