Hukuman Elizier Inkrah!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kejagung Anggap Vonis 1,5 tahun Terhadap Terdakwa Bharada Eliezer, Telah Mewujudkan Keadilan di Tengah Masyarakat

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Bharada Richard Eliezer.  Secara hukum, maka, putusan hakim 1,5 tahun penjara kepada Eliezer telah dinyatakan inkrah.

"Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tutur Jampidum Fadil Jumhana, dalam keterangan pers di Kejagung, Kamis (16/2/2023).

Fadil menekankan, putusan hakim telah mewujudkan keadilan substantif. "Dalam mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa. Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif," sambungnya

Alasannya karena Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," lanjutnya.

 

Ekspresi Haru dan Ikhlas

Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

"Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari pada orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur di putus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.

 

Masyarakat Banyak Dukung Elizer

Selain itu Kejagung juga mengamati pemberitaan terkait hasil vonis 1,5 tahun Eliezer, dimana masyarakat banyak yang mendukung vonis hakim tersebut. Kejagung menilai vonis tersebut telah terwujud adanya keadilan di tengah masyarakat.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon. Kami menilai nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat," katanya.

Selain itu Kejagung menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari jaksa yang ada di dakwaan maupun tuntutan. Oleh karena itu, jaksa menghormati putusan hakim tersebut.

 

Wujudkan Keadilan Substantif

"Disamping itu, juga saya melihat putusan hakim ini disamping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan maupun dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat," katanya.

Alasan jaksa tidak mengajukan banding lainnya adalah Kejagung menilai sikap Eliezer yang telah berterus terang dan kooperatif sejak awal merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang membongkar tindak pidana. Dengan demikian jaksa memutuskan tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Eliezer.

"Kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Jumhana. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…