Terkendala Ekonomi, Adik-Kakak Jadi Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Feb 2023 20:30 WIB

Terkendala Ekonomi, Adik-Kakak Jadi Kurir Narkoba

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua kurir narkoba antar provinsi seberat 1,055 kg. Dua pelaku yang diamankan yakni Hendra Adi (32) dan M Agung (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Keduanya merupakan adik kakak.

Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan, Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1055 kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya," terang Fadila, Selasa (28/02/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati," pungkasnya. ari/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU