Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka, Lemahkan Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusril Ihza Mahendra, saat memaparkan keterangannya dalam sidang uji materi UU Pemilu terkait gugatan pasal sistem proporsional tertutup.
Yusril Ihza Mahendra, saat memaparkan keterangannya dalam sidang uji materi UU Pemilu terkait gugatan pasal sistem proporsional tertutup.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan sistem proporsional terbuka melemahkan dan mereduksi partai politik. Selain itu, sistem tersebut bisa menurunkan kualitas pemilu.

Demikian dinyatakan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra usai memberi keterangan dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait gugatan pasal sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

 Yusril menyebut perlu ada penguatan agar partai politik yang dipilih dalam setiap pemilu. Ia ingin sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan lagi.

"Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silahkan bersatu membentuk partai politik. Partainya itulah yang akan ikut dalam Pemilu," ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengklaim sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keterangannya terkait Juducial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika judicial review ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Bila ini dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

 

Sistem Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkannya. Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009

"Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945," ujar Yusril.

Yusril mengungkap beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf d, Pasal 386 ayat (2) huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426.

"(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," katanya.

 

Harus Dievaluasi

Meski demikian, Yusril mengatakan tidak ada sistem yang lebih baik dari pada sistem yang lain. Oleh sebab itu, ia mendorong sistem yang dipilih dan dijalankan harus dievaluasi.

"Setelah sistem kita pilih, kita evaluasi. di mana kelemahannya untuk kita perbaiki. Kita hidup dalam sebuah negara dan tidak dapat semata-mata melegitimasi apa yang menjadi keinginan kita," katanya.

Menurutnya, pedoman konstitusi juga perlu dipertanyakan, khususnya terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu. Ia lantas mengasumsikan pedoman itu seperti di dalam agama.

"Agama itu ada kitab sucinya, bukan kita maunya apa terus kita legitimasi dengan ayat-ayat kitab suci. Akan tetapi, kitab suci itu yang jadi pedoman perilaku kita," ujar Yusril.

 

Peserta Pemilu itu Partai

Yusril mengingatkan peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Untuk mencalonkan diri perorangan bisa melalui DPD.

"Peserta pemilu DPR dan DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan. Perorangan ada tempatnya sendiri di DPD," ujar Yusril. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Percepatan Pembangunan, Pemkab Situbondo Perkuat Sinergi dengan Sektor Swasta

Percepatan Pembangunan, Pemkab Situbondo Perkuat Sinergi dengan Sektor Swasta

Rabu, 06 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (corporate cocial responsibility/CSR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,…

Dongkrak Produktivitas Padi, Pemkab Situbondo Sediakan Drone Sprayer Gratis bagi Petani

Dongkrak Produktivitas Padi, Pemkab Situbondo Sediakan Drone Sprayer Gratis bagi Petani

Rabu, 06 Mei 2026 11:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas padi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, memfasilitasi drone sprayer…

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Baznas Kota Kediri menyalurkan bantuan sosial berupa bedah rumah kepada warga Kelurahan…

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menghemat eneri dan mulai beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah Kota…

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan…

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…