Mutasi Pejabat Eselon II Berpolemik, Pemkot Mojokerto Mengaku Kantongi Izin KASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mutasi pejabat eselon II Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu
Mutasi pejabat eselon II Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mulai angkat bicara terkait polemik mutasi 63 pejabat Pemkot Mojokerto yang dilantik pada 31 Januari 2023 lalu. 

Salah satunya soal pergeseran jabatan Sumaljo yang baru satu tahun menjabat  Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuding kebijakan mutasi tersebut menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan dalam regulasi yang ada.

"Semua proses telah mengikuti tahapan yang diamanatkan dalam aturan. Saya kira jika ada mekanisme yang tidak sesuai maka tentu KASN tidak akan memberikan izin untuk dilakukan proses job fit," ujarnya, Jumat (12/3).

Gaguk menandaskan, pelaksanaan job fit yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur, baik akademisi maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan bisa dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto jika tidak mendapat restu dari KASN.

"Bahkan saat sebelum dilakukan pelantikan pada jabatan baru untuk JPT Pratama juga sudah minta izin KASN untuk melakukan pelantikan. Dan izin tersebut juga sudah diberikan oleh KASN untuk bisa melantik," tukasnya.

Pelantikan tersebut, lanjut Gaguk juga termasuk untuk pergeseran jabatan Sumaljo dari Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

"Pada dasarnya proses mutasi untuk JPT harus mengantongi izin dari KASN terlebih dahulu, tanpa izin tidak mungkin bisa melaksanakan mutasi. Sementara KASN tidak akan memberikan izin jika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi saya kira semua prosedur sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron membenarkan jika pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

"Pengajuan izin penyelenggaraan uji kompetensi ke KASN sudah  mendapatkan rekomendasi dari KASN dengan menerbitkan surat rekomendasi Nomor : B-3470/JP.00.01/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto," tegasnya.

Ia menyebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, pelaksanaan uji kompetensi baru bisa dilaksanakan oleh Pansel yang terdiri dari beberapa pihak eksternal dari Provinsi Jawa Timur dan Akademisi.

"Hasil pelaksanaan uji kompetensi kemudian dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan hasil pelaksanaan sekaligus memohon rekomendasi pelantikan Pejabat kepada KASN. Surat rekomendasi tersebut kemudian diterbitkan oleh KASN dengan surat Nomor : B-4373/JP.00.01/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim KASN yang dipimpin Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Jhon Feriyanto melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto di Gedung Dewan, Rabu (15/3/2023). Tujuannya untuk menggali fakta di balik kebijakan mutasi terhadap 63 ASN Pemkot Mojokerto di akhir Januari 2023 lalu.

“Kami masih mencari fakta-fakta, termasuk data dan dokumen terkait kebijakan mutasi ini. Jadi belum bisa menyimpulkan hasilnya,” kata Jhon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023). Dwi

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…