Mutasi Pejabat Eselon II Berpolemik, Pemkot Mojokerto Mengaku Kantongi Izin KASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mutasi pejabat eselon II Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu
Mutasi pejabat eselon II Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mulai angkat bicara terkait polemik mutasi 63 pejabat Pemkot Mojokerto yang dilantik pada 31 Januari 2023 lalu. 

Salah satunya soal pergeseran jabatan Sumaljo yang baru satu tahun menjabat  Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuding kebijakan mutasi tersebut menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan dalam regulasi yang ada.

"Semua proses telah mengikuti tahapan yang diamanatkan dalam aturan. Saya kira jika ada mekanisme yang tidak sesuai maka tentu KASN tidak akan memberikan izin untuk dilakukan proses job fit," ujarnya, Jumat (12/3).

Gaguk menandaskan, pelaksanaan job fit yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur, baik akademisi maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan bisa dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto jika tidak mendapat restu dari KASN.

"Bahkan saat sebelum dilakukan pelantikan pada jabatan baru untuk JPT Pratama juga sudah minta izin KASN untuk melakukan pelantikan. Dan izin tersebut juga sudah diberikan oleh KASN untuk bisa melantik," tukasnya.

Pelantikan tersebut, lanjut Gaguk juga termasuk untuk pergeseran jabatan Sumaljo dari Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

"Pada dasarnya proses mutasi untuk JPT harus mengantongi izin dari KASN terlebih dahulu, tanpa izin tidak mungkin bisa melaksanakan mutasi. Sementara KASN tidak akan memberikan izin jika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi saya kira semua prosedur sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron membenarkan jika pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

"Pengajuan izin penyelenggaraan uji kompetensi ke KASN sudah  mendapatkan rekomendasi dari KASN dengan menerbitkan surat rekomendasi Nomor : B-3470/JP.00.01/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto," tegasnya.

Ia menyebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, pelaksanaan uji kompetensi baru bisa dilaksanakan oleh Pansel yang terdiri dari beberapa pihak eksternal dari Provinsi Jawa Timur dan Akademisi.

"Hasil pelaksanaan uji kompetensi kemudian dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan hasil pelaksanaan sekaligus memohon rekomendasi pelantikan Pejabat kepada KASN. Surat rekomendasi tersebut kemudian diterbitkan oleh KASN dengan surat Nomor : B-4373/JP.00.01/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim KASN yang dipimpin Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Jhon Feriyanto melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto di Gedung Dewan, Rabu (15/3/2023). Tujuannya untuk menggali fakta di balik kebijakan mutasi terhadap 63 ASN Pemkot Mojokerto di akhir Januari 2023 lalu.

“Kami masih mencari fakta-fakta, termasuk data dan dokumen terkait kebijakan mutasi ini. Jadi belum bisa menyimpulkan hasilnya,” kata Jhon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023). Dwi

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…