Kabareskrim Komjen Agus Kembali Disorot, Kini Gara-gara Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Mar 2023 22:00 WIB

Kabareskrim Komjen Agus Kembali Disorot, Kini Gara-gara Istrinya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kini kembali disorot. Bila sebelumnya terseret tersangkut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong. Kini, Kabareskrim terseret karena istrinya. Istrinya diduga kerap pamer hidup mewah. Selain itu, istri jenderal bintang tiga itu juga diduga menerima gratifikasi dari kasus yang dilaporkan IPW kepada Wamenkumham senilai Rp 7,7 Miliar.

Alhasil, gerakan permintaan Kabareskrim untuk dicopot mencuat. Bahkan, mantan Kapolda Sumut ini juga tak laporkan LHKPN selama kurun waktu 6 tahun.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, dalam cuitan di akun Twitter pribadi @KetumProDEMnew, menyoroti LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Sebab berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id., Kabareskrim Agus Andrianto diketahui tak pernah melaporkan harta kekayaan yang ia dapat sejak 30 November 2016.

“Kapolri @ListyoSigitP juga harus nonaktifkan Kabareskrim, karena istrinya juga pamer gaya hidup mewah, 6 tahun tak lapor harta kekayaan. @KPK_RI pun harus sidik,” bunyi twit Iwan Sumule dikutip, Sabtu 25 Maret 2023.

Iwan Sumule meminta atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena Kabareskrim tidak mematuhi arahannya.

Kapolri diharapkan tidak tebang pilih dalam menindak tegas anggotanya. Khususnya terkait gaya hidup mewah istri-keluarga pejabat negara. Karena itu, Jenderal Listyo Sigit harus berani mencopot Komjen Agus.

“Pejabat Setneg, Esha pun dinonaktifkan, usai istri pamer harta, gaya hidup mewah. Agar pemerintah tak terkesan pencitraan, Kapolri @ListyoSigitP juga harus nonaktifkan Kabareskrim,“ pungkasnya.

 

Baca Juga: OJK: Gaya Hidup Anak Muda Utang Pinjol untuk Konsumtif

Juga Terseret Gratifikasi Wamenkumham

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dalam kasus gratifikasi senilai Rp 7.7 miliar ini terdapat nama-nama orang besar yang berada di institusi Polri.

Nama-nama orang tersebut terindikasi memiliki saham atas tambang nikel PT Ferolindo, di mana nama istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret gratifikasi Wamenkumham Rp 7.7 miliar dan menurut IPW kasus ini lebih dahsyat dari kasus Ismail Bolong.

Kasus ini mencuat akibat terjadinya sangketa kepemilikan saham pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca Juga: Komentar Netizen di Pernikahan Mewah Ryan dan Gwen Bikin Ngakak: Ngamplop 100 Ribu Berlaku Ga Ya?

Akan tetapi saham PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS dan berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.

Menurut Sugeng, pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo.

“Sedangkan saham PT Ferolindo sendiri pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celyanti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," terang Sugeng.

Sugeng menjelaskan jika kasus gratifikasi ini melibatkan pemodal yang besar dan terstruktur. jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU