Gubernur Khofifah Imbau Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mar 2023 14:52 WIB

Gubernur Khofifah Imbau Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

i

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh masyarakat Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Hal itu disebabkan karena batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.

Baca Juga: PDI-P Jatim Pertimbangkan Usung Mbak Khofifah di Pilgub Jatim 2024

“Saya sampaikan mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan. Karena proses untuk membangun negeri ini, itu memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

Terlebih lagi, lanjut Khofifah, sistemnya saat ini sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

“Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Khofifah mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap WP memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Selain itu, ia juga menuturkan, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

“Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Sosial ini juga mengimbau WP di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

"Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan kali ini sehingga bisa menjadi contoh bagi seluruh WP di Jatim.

Baca Juga: Khofifah : Semua Elemen Harus Bekerja Keras

"Saya kira ini momentum yang luar biasa, hari pertama sekaligus sowan ibu, ibu menyampaikan SPT dan momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat." Ujar Sigit.

Sigit juga mengungkapkan bahwa progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Tapi biasanya di akhir Maret itu baru hasilnya mudah-mudahan lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU