Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Kembar Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Mar 2023 09:27 WIB

Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Kembar Masuk Bui

i

Kedua selebgram Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Sumatera Barat - Duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi usai promosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya. 

Kedua selebgram tersebut bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24). Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. 

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.

Dwi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber  Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

"Instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang dilakukan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka," ungkapnya, dikutip Rabu (29/03/2023).

Baca Juga: Heboh, Livy Renata Diduga Beli Mobil Mewah Pakai Uang Donasi, Begini Klarifikasinya

Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robo gacor. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.

"Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan," kata Purwanto.

Baca Juga: Selebgram Jombang Nekat Jual Miras saat Bulan Ramadhan

Ia mengakui para tersangka ini amatir. Pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.

"Dibilang selebgram memang mendekati itu, followers banyak. Mereka banyak dihubungi pihak yang tidak bertanggung jawab (untuk promosi)," kata dia.

Purwanto juga mengatakan, selain dari endorse, lanjut Purwanto, tersangka juga mendapat keuntungan setiap klik situs dari pengguna. dsy/kmp/rpb

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU