SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada tersangka baru yang ditetapkan berinisial D. Ia adalah istri dari tersangka pegawai komdigi yang siduga terlibat judi online. Suaminya berinisial A. Statusnya masih DPO.
"Peran D dalam pusaran kasus itu,karena diduga terlibat atur uang dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa (12/11/2024).Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menjerat 19 orang tersangka kasus ini, termasuk D. Dari tangan tersanga D, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftarnya:
- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)- 58 buah perhiasan- 6 HP- 2 mobil- 2 buah jam tangan mewah- 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," imbuhnya.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham