SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut perbuatan pegawai komdigi yang diduga terlibat judi online, membuat dua menteri salah tingkah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta maaf sambil sedikit terisak atas perbuatan oknum pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Hal tersebut ia sampaikan saat acara literasi digital di RPTRA Intiland Teduh Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim
Sehari sebelumnya mantan Nenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyesal merekrut AK dan T.
"Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi. T pun ternyata "bermain" tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi Arie Setiadi, yang dikenal Ketua Projo.
Meutya Sedih Luar Biasa
Menurut Meutya, wilayah Cilincing dipilih karena merupakan salah satu daerah yang transaksi judi onlinenya tertinggi di DKI Jakarta.
"Kita harus melihat data. Ini data PPATK ya. Karena itu saya ingin mengajak Ibu-Ibu semua [ikut cegah judi online], Kalau di Kemkomdigi saja alatnya terbatas," ujar Meutya.
"Seperti yang mungkin Ibu Bapak lihat kemarin. Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa," kata Meutya. Setelah mengatakan itu, ia berhenti sejenak sambil terisak.
"Karena saya seperti ibunya di kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti segini," imbuhnya.
Salah seorang perempuan yang bercerita ke Meutya adalah Nur. Ia mengungkapkan kelakuan suaminya yang terjerat judi online.
"Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online. Handphone semua TV habis, sampai saya di tagih-tagih utang. Bank keliling itu semua pakai nama saya," ujar Nur.
Menurut Meutya, alat secanggih apapun dan dibersihkan dengan cara apapun oleh pihak Komdigi, tidak akan cukup. Karena pihaknya tidak bisa menjangkau rumah-rumah tangga. Sehingga diminta kerja sama orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games." pungkasnya.
Rekrut Peretas Muda
Budi menjelaskan proses rekrutmen oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat melindungi situs judi online (judol). Menurutnya, perekrutan dimulai saat Kemenkominfo yang sekarang Komdigi kekurangan sumber daya untuk memberantas situs judi online di Indonesia pada Juli 2023.
Budi megatakan kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Kominfo itu bisa terjadi lantaran pihaknya memiliki keterbatasan alokasi anggaran untuk menambah sumber daya di Kominfo. Maka itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya melalui Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika melakukan proses rekrutmen.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan
"Untuk mengatasi kekurangan SDM dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Budi menyebut tim tersebut awalnya hanya mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Namun, jumlah tersebut belum bisa memenuhi target pemberantasan judi online.
Dalam masa rekrutmen itu, terdapat sejumlah pihak yang mengajukan diri, salah satunya sosok berinisial T. Budi mengatakan T mengajukan sejumlah nama peretas muda yang ingin mengabdikan diri untuk memberantas situs perjudian online. Dari nama yang diajukan T itu ada inisial AK.
"Munculah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judol. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men take down 50.000 sampai 100.000 per hari," imbuh Budi.
Klaim Punya Keahlian IT
Atas kepiawaian AK, Budi menyetujui AK diterima dalam tenaga pengawasan dan penindakan atau tim pemberantasan situs judi online di bawah Direktorat Pengendalian. Terlebih, AK mengeklaim punya keahlian IT yang mumpuni.
"Di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," ucap Menteri Koperasi itu.
Kemudian, AK muncul menjadi tersangka dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai oknum Komdigi pada awal November 2024. Polisi menyebut AK sempat melamar menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, namun tidak lolos.
Baca Juga: Menteri UMKM: Judi Online, Turunkan Daya Beli Masyarakat
Meski demikian, AK tetap bisa bergabung di Komdigi dengan wewenang melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Bahkan, kepolisian menyebut AK sebagai pengendali kantor satelit di Bekasi. Kantor itu mempekerjakan 12 orang, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin.
Selain itu, 12 orang ini juga bertugas mengumpulkan daftar web judi online. Sindikat ini diduga menjaga situs judi online dari pemblokiran.
Namun perihal pegawai Komdigi ini, Budi mengaku merasa dirugikan karena namanya kerap terseret. Padahal, dia menekankan Kominfo dibawah kepemimpinannya dulu selalu ditugaskan untuk memberantas situs judi online, bukan sebaliknya.
Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi. T pun ternyata "bermain" tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," pungkasnya.
11 dari 18 Tersangka
Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, dalam keterangannya, hari Senin (11/11/24).
Ditambahkan, dari 18 tersangka itu, 11 di antara mereka adalah pegawai Komdigi. Sementara, delapan lainnya adalah masyarakat sipil.
Ia menambahkan, saat ini penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial A. Namun, belum dijelaskan apakah status A tersebut pegawai Komdigi. n jk/erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham