Pemkab Mojokerto Gelontor Dana BK Desa Rp 63,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto mengalokasikan Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 63,5 miliar di tahun ini. 

Bupati Ikfina Fahmawati meminta 146 kepala desa (kades) penerima dana bantuan dari APBD 2023 untuk mengelola sesuai aturan guna menunjang pembangunan infrastruktur di desa.

Ikfina juga meminta kepala desa agar tak segan melapor ke lembaga antirasuah jika ada yang mengatasnamakan dirinya meminta imbalan dari BK desa yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

”Manakala ada orang atas nama saya yang meminta berapa persen pun kepada panjenengan (kepala desa, Red) atas BK desa yang diterima bisa disampaikan mumpung di sini ada tim Korsupgah KPK,” tegas Ikfina.

Dia menuturkan, Pemkab Mojokerto sengaja menggandeng Korsupgah KPK untuk melakukan pendampingan atas kucuran dana sebesar Rp 63.518.245.000 agar direalisasikan tanpa ada penyelewengan. Mengingat, dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk 193 kegiatan di 146 desa.

 ”Kita harus betul-betul melaksanakan pembangunan ini sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tandasnya.

Dalam tiga tahun terakhir, Pemkab Mojokerto telah menganggarkan BK desa mencapai Rp 275 miliar dalam tiga tahun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 63,5 miliar dialokasikan di APBD tahun 2023 ini.

Masing-masing terdiri dari BK desa dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Mojokerto Rp 35,5 miliar dan BK desa non-pokir Rp 28 miliar. ”Kami punya kesepakatan dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Mojokerto bahwa untuk pokir memang memprioritaskan pada BK desa,” tandasnya.

Namun, pagu anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan BK desa yang telah dikucurkan sebelumnya. Ikfina merincikan, total BK Desa yang dikucurkan pada tahun 2021 sebanyak Rp 79,4 miliar. Dana itu diterima 238 desa dan diwujudkan dalam 250 kegiatan.

Sedangkan, pada 2022, kuota BK Desa mencapai Rp 132,1 miliar dan diterima oleh seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto dalam bentuk 363 kegiatan. Besarnya alokasi BK desa di dua tahun sebelumnya karena bersumber dari APBD induk maupun perubahan APBD di masing-masing tahun anggaran.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini mengaku telah berkonsultasi dengan KPK sebelum menetapkan alokasi BK desa.

Di samping itu, dalam pelaksanaannya pemda juga memberikan pendampingan kepada desa dari Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Mulai dari proses pengajuan, pengecekan terkait kelayakan, penganggaran, hingga memastikan objek yang akan dibangun merupakan aset milik desa.

Ikfina menambahkan, pendampingan juga diberikan hingga proses pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. 

”Manakala kemudian ada temuan, sesuai dengan aturan nanti akan ada pengembalian dalam jangka waktu 60 hari setelah pemeriksaan dan temuan ini disampaikan,” bebernya.

Bupati berharap, tahun ini BK desa juga dapat direalisasikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Karena itu, dalam sosialisasi kemarin dilibatkan tim Kopsurgah KPK untuk memberikan pengarahan bagi kepala desa penerima BK desa tahun ini.

 ”Karena BK desa merupakan salah satu cara untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai sarana prasarana, khususnya infrastruktur di desa,” pungkas Ikfina. Dwi

Berita Terbaru

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…