Gelapkan 52 Kain, Hendro Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hendro Sutjipto Tjioe divonis bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan." Saya terima Yang Mulia," saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan majelis terdakwa menerima. Main JPU mengatakan pikir-pikir. "Saya menerima Yang Mulia,"ucapnya.

Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang.

Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.

Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. "Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,"tutupnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…