Medina Zein Divonis 2 Tahun oleh Hakim PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein saat divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata via zoom. SP/Budi Mulyono
Medina Zein saat divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata via zoom. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Media Susani alias Medina Zein divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata. Dalam kasus ini Medina Zein terjerat kasus menjual tas Hermes palsu kepada korbannya Uci Flowdea.

Dalam amar putusan itu, Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, serta merugikan korban. Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan memiliki anak serta terdakwa mengakui perbuatannya. 

"Dengan ini terdakwa atas nama Medina Susani alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa 2 tahun 8 bulan penjara.

Dengan vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," tegasnya.

Dengan vonis ini, Korban Penipuan Uci Flowdea mengaku puas dengan vonis yang diputuskan oleh hakim. Dimana hakim sendiri sudah memiliki pertimbangan tersendiri terkait perkara yang dilakukan terdakwa. "Hakim menjerat terdakwa dengan pasal perlindungan konsumen, kita mengikuti alurnya sidang," ucap Uci.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Soetomo mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Dimana saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu. Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu. 

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina. nbd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…