Bawa Cincin Star Saphhire Milik Suaminya, Istri Jadi Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Chrisney saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Chrisney saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang istri Chrisney Yuan Wang, diperkarakan atas pencurian dalam rumah tangga oleh suaminya, The Irsan Pribadi Susanto hanya gara-gara membawa cincin Star Sapphire. Chrisney membawa pergi cincin suaminya itu dari rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya.

Sidang perdana yang digelar akhir Maret kemarin, Selasa (4/4/2023), agenda keberatan dari pihak Chrisney Yuan Wang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Chrisney pergi dari rumah dengan membawa tas dan koper menuju Wihara Eka Dharma, Jalan Taman Darmo Baru. Di dalam tas dan koper itu, turut terbawa cincin star sapphire (corundum) 6.24 ct warna biru milik suaminya, Irsan. Cincin itu merupakan pemberian dari ayah Irsan, The Bambang Susanto, pada 1994.

Menurut jaksa Dilla, cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin. Namun, saat membawa pergi cincin kawin, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin star sapphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak.

’’Tidak dipisahkan oleh terdakwa, justru disimpan, kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah,’’ ujar jaksa Estik Dilla Rahmawati, kemarin.

Irsan yang dikenal sebagai bos hotel di kawasan Surabaya Timur baru tahu cincin itu tidak ada setelah istrinya pergi. Pria itu lalu menanyakan kepada Chrisney keberadaan cincinnya.

Chrisney menjawab cincin tersebut tidak sengaja terbawa dan berjanji mengembalikannya dengan dititipkan ke orang lain. Chrisney dalam percakapan dengan suaminya mengatakan takut mengirim cincin itu melalui jasa ekspedisi karena khawatir hilang.

’’Namun, hingga 30 November 2021 cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan, maka tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi dari unsur Pasal 367 Ayat 2 KUHP,’’ kata jaksa Dilla.

Chrisney baru mengembalikan cincin itu melalui jasa ekspedisi pada 5 Desember 2021. Chrisney yang pergi dari rumah untuk pisah ranjang dan pisah meja dengan suaminya didakwa mengambil cincin itu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Jaksa Dilla juga mendakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

 

Klaim Istri

Sementara, klaim Chrisney, istri Irsan, melalui penasihat hukumnya, Budi Santoso menjelaskan terdakwa tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Menurut Budi, saat itu, usai ada pertengkaran, Chrisney langsung meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.

"Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irsan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chrisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur," kata PH Chrisney, usai persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung, sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Chrisney dengan Irsan.

Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, keduanya terjadi cek-cek dan perselisihan sehingga Chrisney pergi dari rumahnya di Jalan Dharma Husada Indah Utara dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya.

Menurut Irsan, cincin Star Saphhire jenis Corundum warna biru merupakan cincin pemberian ayahnya, Bambang Susanto sekitar tahun 1994. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…