Terkait Penempatan Brigjen Pol Endar Priantoro, Jadi Direktur Penyelidikan KPK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Selasa (4/4/2023) kemarin melaporkan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ini buntut Ketua KPK Firli Bauri, abaikan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua jenderal ini berbeda pendapat soal penempatan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan.
Selasa (4/4/2023) siang, Endar Priantoro mendatangi Dewas KPK. Endar, bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Sehari kemarin, Endar datang ke Gedung ACLC KPK, untuk melakukan konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak.
Ini karena pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Pengembalian ke Polri
Kabar yang santer berkembang di internal KPK, rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Keputusan Ketua KPK dan SK Kapolri
Kini yang menjadi polemik di internal KPK, masa tugas Endar di KPK diusulkan untuk diperpanjang. Namun Endar mengaku pada 31 Maret menerima surat dari pimpinan KPK perihal pemberhentian masa tugasnya di KPK.
"Pada tanggal 31 (Maret), hari Jumat, saya dipanggil pimpinan, yang hadir Pak Ghufron didampingi Sekjen, Kabiro Hukum, SDM, dan Inspektur, ternyata tujuannya hanya menyuratkan SK pemberhentian dengan hormat saya. Sekaligus surat penghadapan dari KPK ke Polri," jelas Endar.
"Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK. Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan saya meminta kepastian hukum. Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tambahnya.
Brigjen Endar Priantoro menegaskan kehadirannya di KPK hingga saat ini berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tegas Endar.
Surat perintah dimaksud tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Surat ini merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK mengenai usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang dikirim pada 11 November 2022. Pimpinan KPK pun telah membalas surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dengan tetap mengembalikan Endar ke instansi Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri yang membalas surat tersebut dengan tetap memerintahkan Endar bertugas di KPK.
Tak Beralasan Copot Endar
Endar mengklaim tidak ada alasan bagi pimpinan KPK mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, selama tiga tahun berdinas di KPK, ia mengaku belum sama sekali dikenai sanksi etik.
"Ini kenapa saya diberhentikan dengan hormat, tidak ada alasannya," kata Endar.
Saya memang dalam pemeriksaan kemarin karena informasi TikTok, saya sudah klarifikasi baik di LHKPN maupun di Dewas. Hasilnya kita tunggu saja," imbuhnya.
"Saya menghadap beliau [Kapolri]. Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. [Surat] ini tanggal 29 Maret jawaban [atas surat rekomendasi dari KPK] 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.
Beda Pendapat Kasus Formula E
Meski demikian, Endar tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK.
Dia menyebut status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.
"Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak," katanya.
"Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," sambung Endar.
"Menuntut saya tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar. n jk/erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham