Terungkap Curi Jam Tangan, DPRD Sumut Anwar Sani Punya Banyak Utang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan. SP/ SBY
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI, Sumatera Utara - Anwar Sani Tarigan yang merupakan salah satu anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil jam tangan milik pekerja toko HP yang dia datangi, kini sudah mengaku khilaf.

Namun, politisi dari Fraksi PDIP ini ternyata memiliki banyak utang.  Dirinya terakhir kali menyampaikan kekayaannya pada 3 Mei 2019. Anwar Sani memiliki kekayaan minus Rp 403.691.435.

Kini harta kekayaan dan hutang politisi PDI Perjuangan tersebut juga ikut menjadi sorotan.  Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.

Anwar memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp 5.369.150.000, alat transportasi dan mesin Rp 75 juta, harta bergerak lainnya Rp 23 juta, kas dan setara kas Rp 77.745.716, dan utang Rp 5.948.578.151.

Khusus isi garasinya berikut ini daftar motor dan mobil milik Anwar Sani:

  • Sepeda motor Kawasaki KLC 150 S tahun 2013 senilai Rp 13 juta
  • Mobil Toyota Kijang Brand Lion tahun 1998 senilai Rp 51 juta
  • Sepeda motor Honda (tidak disebutkan jenisnya) tahun 2015 senilai Rp 11 juta

Semua harta kekayaan dan isi garasi dari Anwar Sani terdaftar atas perolehan hasil sendiri.

Anwar sendiri telah mengakui perbuatannya. Anwar Sani Tarigan terekam CCTV, mencuri jam tangan seorang karyawan bernama Novi di toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Ia lantas dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Harga jam tangan itu diketahui sebesar Rp3,5 juta. Anwar dan korban melakukan mediasi, di mana hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk damai. Novi juga sudah menerima jamnya kembali dan mencabut laporannya. Sementara alasan Anwar mencuri, diakuinya karena khilaf.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan, jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar Sani, dikutip Rabu (05/04/2023).

Anwar Sani menyebut dirinya tidak sengaja membawa jam itu karena mirip dengan jam miliknya. Dia menyebut baru menyadari dan mengembalikan jam itu setelah video dirinya viral.

"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan" kata Anwar Sani. dsy/l6/dc/trb

Berita Terbaru

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi mel…

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini menimpa rumah milik Imam Badri 63 warga desa Kelurahan/Kec.Srengat, saat korban memansi mesin…

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar menghadirkan layanan paspor akhir pekan melalui program Pasporia sebagai bagian dari semarak peringatan Hari…