Penjual Miras Oplosan di Kertopaten Surabaya Kembali Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polsek Simokerto saat menyita puluhan botol arak dari seorang warga di Jalan Kertopaten, Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Petugas Polsek Simokerto saat menyita puluhan botol arak dari seorang warga di Jalan Kertopaten, Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polsek Simokerto mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras (miras) oplosan jenis arak di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Simokerto, Surabaya pada Minggu (9/4/2023) dini hari.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya menerima informasi warga terkait praktik penjualan miras ilegal saat di bulan Ramadhan. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi dan menggerebek lokasi yang dimaksud.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung menuju ketempat dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," kata Dwi, Minggu (9/4/2023).

Ia menyebut, jika pemilik miras berinisial SF (50) sempat berkilah saat digerebek petugas. Namun, ia lantas tertunduk lesu saat ia dan anggota mendapati 30 botol miras disembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumah SF.

"Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya, tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Tapi, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardu. Disembunyikan di pos depan rumah,” ujarnya.

Dwi menyatakan, dagangan miras ilegal itu merupakan usaha keluarga turun temurun. Bahkan, SF kerap digrebek dan diamankan hingga 5 kali.

"Saat digerebek, SF selalu bilang bila miras tersebut punya istri, titipan orang, atau bahkan punya anaknya. Tapi intinya, ini (menyimpan dan menjual miras ilegal) adalah usaha keluarga dari SF," tuturnya.

Berdasarkan database dari kepolisian menyebutkan, rekam jejak SF dalam jual beli miras sudah tercatat rapi. Bahkan, SF pernah 3 kali menjalani sidang tipiring dalam hal serupa.

"Tiga kali kami gerebek, SF menjual miras dengan berbagai merk yang disembunyikan di dalam warung dan rumahnya,” ucapnya.

Kendati demikian, SF masih saja bandel menjual miras hingga harus kembali diamankan untuk kelima kalinya. SF pun mencari cara baru untuk menyimpan miras agar tidak ketahuan polisi.

“Dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada didepan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia (SF),” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual miras tersebut dengan harga Rp50.000 untuk ukuran 600 ml.

Dwi menegaskan, pihaknya akan terus berusaha melakukan patroli untuk memberantas peredaran miras oplosan illegal yang membahayakan masyarakat khususnya di Simokerto. Terutama selama berlangsungnya bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.

“Ini bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti yang lalu kan ada kasus orang tewas karena meminum miras oplosan. Saya harap itu tidak terjadi di wilayah Polsek Simokerto,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…