Penjual Miras Oplosan di Kertopaten Surabaya Kembali Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Apr 2023 13:00 WIB

Penjual Miras Oplosan di Kertopaten Surabaya Kembali Digerebek Polisi

i

Petugas Polsek Simokerto saat menyita puluhan botol arak dari seorang warga di Jalan Kertopaten, Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polsek Simokerto mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras (miras) oplosan jenis arak di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Simokerto, Surabaya pada Minggu (9/4/2023) dini hari.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya menerima informasi warga terkait praktik penjualan miras ilegal saat di bulan Ramadhan. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi dan menggerebek lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung menuju ketempat dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," kata Dwi, Minggu (9/4/2023).

Ia menyebut, jika pemilik miras berinisial SF (50) sempat berkilah saat digerebek petugas. Namun, ia lantas tertunduk lesu saat ia dan anggota mendapati 30 botol miras disembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumah SF.

"Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya, tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Tapi, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardu. Disembunyikan di pos depan rumah,” ujarnya.

Dwi menyatakan, dagangan miras ilegal itu merupakan usaha keluarga turun temurun. Bahkan, SF kerap digrebek dan diamankan hingga 5 kali.

"Saat digerebek, SF selalu bilang bila miras tersebut punya istri, titipan orang, atau bahkan punya anaknya. Tapi intinya, ini (menyimpan dan menjual miras ilegal) adalah usaha keluarga dari SF," tuturnya.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Berdasarkan database dari kepolisian menyebutkan, rekam jejak SF dalam jual beli miras sudah tercatat rapi. Bahkan, SF pernah 3 kali menjalani sidang tipiring dalam hal serupa.

"Tiga kali kami gerebek, SF menjual miras dengan berbagai merk yang disembunyikan di dalam warung dan rumahnya,” ucapnya.

Kendati demikian, SF masih saja bandel menjual miras hingga harus kembali diamankan untuk kelima kalinya. SF pun mencari cara baru untuk menyimpan miras agar tidak ketahuan polisi.

“Dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada didepan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia (SF),” jelasnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual miras tersebut dengan harga Rp50.000 untuk ukuran 600 ml.

Dwi menegaskan, pihaknya akan terus berusaha melakukan patroli untuk memberantas peredaran miras oplosan illegal yang membahayakan masyarakat khususnya di Simokerto. Terutama selama berlangsungnya bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.

“Ini bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti yang lalu kan ada kasus orang tewas karena meminum miras oplosan. Saya harap itu tidak terjadi di wilayah Polsek Simokerto,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU