KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda Seminggu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Apr 2023 13:59 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda Seminggu

i

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ditunda karena KPK tak hadir, pada Senin (10/4/2023). Keputusan penundaan ini diawali dengan hakim tunggal yang menyampaikan surat permohonan tidak hadir yang dikirimkan KPK. 

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan namun meminta sidang ditunda selama 3 pekan.

Baca Juga: Vonis Mantan Gubernur Papua, Ditunda Demi Kemanusiaan

“Tadi ketika hakim membuka sidang lalu setelah memverifikasi kuasa hukum para pemohon sudah komplet hakim menerangkan pada kami dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundur 3 minggu,” kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, kemudian menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan dibuka lagi pada 17 April 2023.

"Kita tunda seminggu ya, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Selidiki Gubernur Papua Non Aktif, Beli Jet

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. 

Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
  • Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

KPK sendiri mengaku siap menghadapi gugatan Lukas. KPK menyatakan proses hukum terhadap Lukas sudah dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: KPK "Ngamuk" ke Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. dsy/dc/kmp/bs

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU