KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda Seminggu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK. SP/ SBY
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ditunda karena KPK tak hadir, pada Senin (10/4/2023). Keputusan penundaan ini diawali dengan hakim tunggal yang menyampaikan surat permohonan tidak hadir yang dikirimkan KPK. 

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan namun meminta sidang ditunda selama 3 pekan.

“Tadi ketika hakim membuka sidang lalu setelah memverifikasi kuasa hukum para pemohon sudah komplet hakim menerangkan pada kami dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundur 3 minggu,” kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, kemudian menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan dibuka lagi pada 17 April 2023.

"Kita tunda seminggu ya, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, dalam persidangan.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. 

Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
  • Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

KPK sendiri mengaku siap menghadapi gugatan Lukas. KPK menyatakan proses hukum terhadap Lukas sudah dilakukan sesuai aturan.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. dsy/dc/kmp/bs

 

Berita Terbaru

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kesulitan mendapatkan air selama kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan

Selasa, 29 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti insiden viral petugas Satpol PP yang diduga menghentikan laju ambulans, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta…

Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Beasiswa S1 RPL bagi Guru PAUD

Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Beasiswa S1 RPL bagi Guru PAUD

Selasa, 29 Sep 2026 12:16 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan pengalaman mengajar minimal dua tahun yang dimiliki para guru dikonversi menjadi satuan kredit semester…

Jelang Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan Rumah Pompa

Jelang Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan Rumah Pompa

Selasa, 29 Sep 2026 12:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mencegah banjir menghadapi musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat pembangunan rumah pompa Sidokare…

Pantau Kasus Influenza A, Dinkes Ponorogo Perkuat Fasilitas Kesehatan dan SKDR

Pantau Kasus Influenza A, Dinkes Ponorogo Perkuat Fasilitas Kesehatan dan SKDR

Selasa, 29 Sep 2026 11:59 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya dalam pemantauan penyakit dengan gejala menyerupai influenza, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo,…

Lewat Aksi Bergizi, Pemkab Pamekasan Dorong Pesantren Pelopori Kesehatan Masyarakat

Lewat Aksi Bergizi, Pemkab Pamekasan Dorong Pesantren Pelopori Kesehatan Masyarakat

Selasa, 29 Sep 2026 11:55 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas hidup sehat masyarakat melalui kegiatan aksi bergizi, Pemerintah Kabupaten…