Dinkes Kabupaten Pasuruan Mark Up Biaya Tes Kesehatan CJH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Apr 2023 18:24 WIB

Dinkes Kabupaten Pasuruan Mark Up Biaya Tes Kesehatan CJH

i

Kantor dinas kesehatan kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Calon Jamaah Haji (CJH) 2023  Asal Kabupaten Pasuruan harus merogoh kantong lebih dalam lagi. Pasalnya dalam cek up medical tiap jamaah dikenakan biaya sebesar Rp 800.000

Fakta itu diperoleh dari penelusuran wartawan di beberapa kawasan di Kabupaten Pasuruan. Seperti di Kecamatan Kraton, seorang warga yang tidak mau disebut namanya atau sebut saja (Mm) mengatakan  bahwa dirinya bersama CJH lainnya asal Kraton  mengikuti general cek medical di Puskesmas Kraton pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu. Dan dikenakan biaya setiap CJH sebesar Rp 800.000.

Baca Juga: 40.000 Jemaah Lansia, Berhaji Tahun 2024

"Saya dan calon jemaah haji lainnya harus bayar Rp 800.000,  untuk general cek up di Puskesmas Kraton, seminggu yang lalu. Ini kwitansi pembayarannya,"ujar (Mm) sambil menunjukan selembar kwitansi dan selembar kertas  hasil general check upnya, di rumahnya, Senin (10/04).

Dia menambahkan, untuk urusan ibadah haji semua harus atas dasar ikhlas. Namun, ketika ongkos haji naik menjadi Rp 86.000.000, kenapa biaya cek kesehatan harus dibebankan juga pada CJH. "Saya pernah dengar bahwa biaya cek kesehatan sudah menjadi satu di ongkos haji (include) sebesar Rp 86.000.000, itu," ucapnya. 

Baca Juga: 2 Juta Jamaah Tumplek-Blek di Masjidil Haram

Menariknya, di dalam lembar hasil cek kesehatan tercantum jasa foto rontgen. Padahal di Puskesmas tidak memiliki perangkat rontgen. 

Diketahui, jumlah CJH tahun 2023 asal Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.200 CJH. Jika dikali biaya kesehatan sebesar Rp 800.000, sudah terkumpul uang sebesar Rp 960.000.000.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Berangkat 1.137 CJH Asal Kabupaten Mojokerto

Untuk masalah tes kesehatan ada aturan yang membolehkan penyelenggara haji memungut biaya tes kesehatan, yakni dalam UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji. Namun dibatasi boleh memungut maksimal sebesar Rp 380.000, setiap CJH, dan di lakukan di rumah sakit, bukan puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan hingga saat ini masih belum bisa ditemui untuk konfirmasi masalah tersebut. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU