Biadab, Guru SD Di Banyuwangi Cabuli dan Perlihatkan Video Porno ke Siswinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi anak yang ketakutan. SP/ SBY
Illustrasi anak yang ketakutan. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci dan penuh berkah untuk melakukan perbuatan baik dan beribadah justru seorang guru SD di Banyuwangi ditangkap oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap siswinya. 

Guru tersebut berinisial AR (42) warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi. peristiwa pencabulan ini terjadi pada Kamis (09/03/2023) lalu. Awalnya, AR bersama para muridnya menuju ke taman atau RTH dekat sekolah untuk melaksanakan kegiatan olahraga.

Kemudian, salah satu saksi warga sekitar melihat pelaku tengah menggandeng seorang siswi yang hendak menuju RTH tersebut.

"Selanjutnya saksi menanyakan kepada temannya yang sebagai guru di SDN 1 Singotrunan apakah terlapor sudah menikah lagi karena pagi tadi melihat terlapor menggandeng tangan siswa perempuan," jelas Kanit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Devi, dikutip Rabu (12/04/2023).

Dua hari kemudian, saksi menceritakan apa yang ia lihat ke salah satu guru di SD tersebut. Lalu, salah satu guru SD itu memanggil seluruh siswa dan menanyakan apakah pelaku pernah memegang anggota tubuh mereka.

"Setelah itu semua siswa perempuan mengatakan pernah terlapor memegang tangan dan merangkul. Karena saat itu sudah saatnya jam pulang akhirnya saksi memulangkan para siswanya," jelas Devi.

Setelah guru itu menanyakan ke para murid perempuan, salah seorang siswi tiba-tiba mendekatinya dan memberi tahu bahwa pelaku juga pernah memegang payudaranya.

Bahkan, pelaku juga pernah memperlihatkan video porno kepada siswi itu saat perjalanan dari RTH usai kegiatan olahraga.

"Selanjutnya anak korban juga menjelaskan bahwa teman lainnya juga jadi korban," terangnya.

Devi mengungkapkan, sejumlah siswi juga pernah menjadi korban dari AR. Pada Minggu (13/04/2023), para orang tua korban bersepakat untuk melaporkan AR ke Satreskrim Polresta Banyuwangi atas tindakan bejatnya.

Devi menuturkan, salah seorang korban juga pernah diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa.

"Anak korban mengaku telah diancam oleh terlapor dengan berkata 'Kon ojok ngomong nang sopo-sopo lek tak cekel ngene' (kamu jangan bilang ke siapa-siapa kalau saya pegang seperti ini) sehingga membuat para anak korban takut," tuturnya.

Lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Perkara sudah kami tindak lanjuti. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Devi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dsy/kmp

Berita Terbaru

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…