Cek Fakta: PT Kapal Api PHK Massal Karyawan dan Datangkan Mobil Pengawal Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Kapal Api. SP/ SBY
PT Kapal Api. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT Kapal Api dikabarkan melakukan penutupan atas salah satu pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tak membayar pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), ditambah banyak mobil pengawal polisi di sekitar rumah bos Kapal Api tersebut.

Dalam sebuah video yang viral itu, menunjukkan sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR. Mereka disebutkan korban PHK oleh pabrik Kapal Api. Dalam video juga ditampilkan rumah yang diduga milik bos PT Kapal Api dikawal oleh polisi.

 

Meski begitu, sudah dijelaskan bahwa PHK tersebut sebenarnya terjadi di salah satu pabrik milik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api. Meski berkedudukan sebagai anak usaha, ditegaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.

Karyawan yang terdampak PHK bukan di PT Kapal Api, tapi dari PT Agel Langgeng di Beji, Pasuruan yang telah ditutup permanen. 

Manajemen PT Langgeng menjelaskan, pihaknya menghargai karyawan yang adalah aset penting dalam perusahaan.

Namun dengan kinerja dan performance tidak baik, Manajemen mengaku harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan. Menurut Manajemen, penutupan pabrik dilakukan untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan.

"AL adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen yang terpisah," tulis Manajemen, dikutip Jumat (14/04/2023).

"Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Bekasi dan berjalan normal," lanjut Manajemen.

Manajemen kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial.

"Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar," lanjut Manajemen.

Dalam keterangan tersebut, juga tercantum pernyataan pihak Marketing perusahaan.

"Bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang diisukan di media sosial. Bahwa produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran," demikian dikutip dari keterangan tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, perusahaan siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Manajemen juga menyertakan pernyataan Apindo agar semua pihak menghormati proses hukum dan meminta aparat keamanan mengawal dan menjaga kondisi lingkungan.

"Kami berharap kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya duduk bersama dengan PT Agel Langgeng duduk menyelesaikan, mencari solusi terbaik," demikian tercantum pada butir keempat penjelasan dari Pihak Apindo pada keterangan tersebut.

"Sebab demo berkepanjangan apalagi dengan melibatkan PT Santos Jaya Abadi yang sebenarnya tidak memiliki persoalan apapun akan mengakibatkan dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jawa Timur."

Siapa Sosok Pemilik Kapal Api ?

Diketahui bahwa Kapal Api merupakan perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat asal Surabaya, Soedomo Mergonoto.

Adapun bisnis kopi ini berawal dari bisnis keluarga yang dilakukan oleh ayah Soedomo, Go Soe Loet pada tahun 1927. Pada masa itu, ayah Soedomo masih menjajakan kopi dengan cara di panggul.

Lokasi jualannya berada di antara Jalan Panggung, tempat tinggal Soedomo hingga Pelabuhan Tanjung Perak. Karena hanya berupa usaha kecil, orang tua Soedomo memintanya untuk mencari penghasilan lain.

Penghasilannya didapat dengan cara mengerok ban-ban bekas di salah satu perusahaan vulkanisir ban di sana. Selain pernah menjadi pengerok ban bekas, pendiri kopi Kapal Api ini juga pernah bekerja sebagai kernet bemo. Usaha ini ia jalani sekitar satu tahun sebelum Soedomo kembali membantu usaha orang tuanya lagi.

Pengalaman hidup Soedomo memang tidak bisa dibilang mudah, tapi dari hal tersebut ia belajar bagaimana bekerja keras untuk meraih kesuksesan.

Pada 1979, Soedomo mendirikan Perseroan Terbatas dengan nama PT Santos Jaya Abadi. Lalu pada tahun 1980, Soedomo memasarkan Kapal Api dengan memasang iklan di saluran tv TVRI. Pada saat itu, belum banyak orang yang mengerti soal iklan sehingga hal ini tidak banyak dilirik pelaku usaha.

Pada tahun 1985, Soedomo mulai melakukan ekspor Kapal Api. Negara pertama yang dituju adalah Arab Saudi, disusul dengan Taiwan dan Malaysia. Selain Kapal Api, PT Santos Jaya Abadi juga memiliki produk kopi lainnya seperti Good Day, Kopi ABC, Fresco, Kopi Ya!, Ceremix, dan Excelso.

Perlahan tapi pasti, Soedomo mulai mengembangkan usahanya ke produk lain seperti permen, sereal, hingga kedai kopi. Soedomo mendirikan PT Sulotco Jaya Abadi pada tahun 1986. Perusahaan ini menghasilkan Kopi Kalosi Toraja. Lalu, pada tahun 1991 Soedomo mendirikan PT Excelso Multirasa yang mengelola bisnis kedai kopi Excelso dengan gerai pertama di Plaza Indonesia.

Tak berhenti sampai di situ, pada tahun 1991 ia juga mendirikan PT Agel Langgeng yang memproduksi permen Relaxa pada tahun 1993. Soedomo juga menggarap bisnis distribusi consumer goods melalui PT Fastrata Buana dan mengakuisisi PT Inasentra Unisatya produsen aneka permen, seperti Pindy dan Morello. Bisnis klinik kecantikan pun ia miliki melalui Miracle dan Melliderma.

Dengan bisnisnya yang semakin berkembang luas, produk-produk yang dihasilkan tidak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia tetapi juga mancanegara, salah satunya kopi Kapal Api yang telah mendunia. dsy/cnbc/dc/fin

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…