Aprindo Mogok Pasok Minyak Goreng Premium, Siap Langka Lagi?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Minyak goreng diisukan akan langka, karena ada aksinya boikot. SP/ JKT
Minyak goreng diisukan akan langka, karena ada aksinya boikot. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkap, para pengusaha akan mogok pasok minyak goreng jenis premium di 48.000 di ritel modern. 

Aksi ini merupakan buntut utang pemerintah Rp 344 miliar untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 yang belum dibayar.

Perusahan yang tergabung di dalam Aprindo sebanyak 31 anggota. Dari jumlah anggota tersebut tersebar sebanyak 48 ribu ritel di seluruh Indonesia yang mana 80% nya merupakan sektor pangan.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat ketika kesulitan mendapatkan minyak goreng di gerai-gerai ritel kami," ujar Roy, Selasa (18/04/2023).

Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya masih menunggu perhatian dan penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Namun, jika tidak ada tanggapan sama sekali, setelah lebaran pengusaha akan ancang-ancang menerapkan opsi tersebut.

Roy menjelaskan, opsi penyetopan pengadaan minyak goreng tidak serta merta langsung dilakukan begitu saja. Saat ditanya kapan waktunya, pihaknya akan melihat kapasitas gudang ritel untuk minyak goreng satu sampai dua bulan ke depan. Jadi, saat ini ritel masih akan memiliki pasokan minyak goreng untuk 1 sampai 2 bulan.

Artinya, jika satu sampai dua bulan itu pasokan habis, peritel akan berhenti membeli minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, pasokan untuk kebutuhan masyarakat juga akan kosong.

"Kalau ditanya kapan opsinya mengenai penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen? Kita tahu bahwa setiap peritel bahwa stok barang itu ada yang berlaku 30-60 hari, nah jadi kalau ada yang ritel 30-60 hari kan masih berlaku lagi 1-2 bulan ke depan kan, nah jadi ini bisa diprediksi sendiri ya. Jadi otomatis itu, berjalan waktu kita akan lihat," katanya.

Meski begitu, pihaknya masih akan tetap menunggu perhatian dan penjelasan lengkap dari Kementerian Perdagangan sebagai pemilik kebijakan minyak goreng satu harga pada 2022 lalu itu. Ia berharap setelah lebaran ada titik terang yang diterima oleh pengusaha.

"Mudah-mudah dalam waktu segera ada atensi pak Presiden atau pun setelah lebaran dari Kemendag untuk mengajak dialog, diskusi, ya itu harapan kita," ungkapnya.

Awal Mula Kasus Ancaman Boikot Minyak Goreng

Sebagai informasi, Pemerintah pernah meminta para pengusaha ritel untuk menjual murah minyak goreng sesuai HET Rp 14.000/ liter. Saat itu awal 2022, di mana harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

Melalui Kementerian Perdagangan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Nah, hingga saat ini utang untuk yang dibayarkan ke peritel sebagai selisih harga sebanyak Rp 344 triliun. Setidaknya sudah hampir 1,5 tahun yang lalu, penugasan itu berlalu, tetapi hutang belum dibayarkan.

Jawaban Pemerintah Terkait Hal Tersebut

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Isy Karim, Selasa (18/04/2023).

"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari kejaksaan agung," pungkasnya. dsy/dc/cnbc/oz

 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus…

Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Senin, 02 Feb 2026 19:00 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jumat (30/1/2026) lalu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi…