Mantan Kades Rejoso Kidul Diduga Korupsi Rp 200 Juta, Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Apr 2023 21:48 WIB

Mantan Kades Rejoso Kidul Diduga Korupsi Rp 200 Juta, Disidangkan

i

Eks Kades Rejoso Kidul Pasuruan mengikuti sidang kasus korupsi bantuan desa secara virtual.

SURABAYPAGI.COM, Pasuruan - Kasus penyalahgunaan uang bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru. Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri sebagai tersangka ini akhirnya masuk ke meja persidangan. Khoiri duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sidang pertama dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Sidoarjo, Selasa (18/4/2023). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri mengatakan dalam sidang yang digelar virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaan.

Baca Juga: Dugaan Pemangkasan Dana Desa di Talango, Anggota DPRD Enggan Berkomentar

Menurut Agung, Khoiri didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “JPU menilai, Khoiri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri sehingga memicu kerugian negara,” kata Agung.

Baca Juga: Proyek DD 2019, Warga Talango Tetap Ngotot Kades Tidak Transparan

Disampaikan nya, sidang akan dilanjutkan setelah Lebaran dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sekadar informasi, mantan kades berusia 47 tahun ini diduga kuat menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari pemda. 

Kasus ini terjadi tahun 2020 lalu, ketika Khoiri menjadi kepala desa PAW di wilayah setempat, untuk periode 2020-2021. Selama itulah dugaan korupsi terjadi Saat itu, Pemdes setempat memperoleh program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan tanah makam dengan plafon anggaran Rp 250 juta.

Baca Juga: Terkait Tudingan Warga, Kades Talango Angkat Bicara

Fakta di lapangan, tidak semua anggaran digunakan untuk membeli tanah makam, karena hanya Rp 50 juta yang direalisasikan. Sedangkan sebagian besar yaitu Rp 200 juta diduga ditilap. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU