Tekan Pemalsuan SKAB, Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mei 2023 11:55 WIB

Tekan Pemalsuan SKAB, Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir

i

Kegiatan sosialisasi e-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023). Foto: Pemkab Lumajang.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Bupati Lumajang H Thoriqul Haq pernah menemukan adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) minerba saat mengunjungi Stockpile Terpadu pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pengelolaan tambang pasir melalui program e-Pajak Pasir.

Baca Juga: Pisang Cavendish, Jadi Potensi Ekonomi dan Identitas Daerah Lumajang

“Perbaikan tata kelola pertambangan terus kita lakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB, ini harus kita tuntaskan,” kata Thoriq saat membuka acara Sosialisasi e-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023).

Kemudian, hasil evaluasi pengelolaan pajak pasir di Kabupaten Lumajang terus dilakukan perbaikan melalui e-Pajak Pasir.

“Kita akan lakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan," ujarnya.

Dengan adanya e-Pajak Pasar, Pemkab meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.

"Kami (pemerintah daerah) optimis jika e-Pajak pasir mulai dilaksanakan penerimaan pajak daerah sektor minerba akan meningkat," tuturnya.

Baca Juga: MPP Lumajang Tawarkan Pelayanan Publik yang Efisien

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.

"Mengubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," ujar Endhi.

Saat disinggung mengenai teknisnya, kata Endhi, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, melainkan hanya penggunaan medianya yang berubah.

Ia memberi contoh, sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan melakukan scan barcode yang ada di portal.

Baca Juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

"Nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, BPRD Lumajang menargetkan PAD di sektor mineral bukan logam dan batuan (minerba) tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.

Adapun Pemkab Lumajang menaikkan harga patokan penjualan minerba pasir Lumajang menjadi Rp28 ribu dari Rp20 ribu per ton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023. lmj

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU