Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Pakai "Bitcoin", KPK: Kita Telusuri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Mei 2023 12:04 WIB

Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Pakai "Bitcoin", KPK: Kita Telusuri

i

Tersangka gratifikasi, eks-PNS Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjadi tahanan KPK. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bukan main, tersangka eks-PNS Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo rupaya juga melakukan pencucian uang menggunakan crypto currency atau Bitcoin.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, saat ini KPK menemukan fakta bahwa nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

"Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar," katanya, Jumat (12/05/2023).

Tak hanya itu, menurut Asep, KPK juga sedang mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga milik Rafael. 

"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," jelasnya.

Asep memastikan bahwa semua temuan ini akan ditelusuri oleh KPK. Lembaga antirasuah ini juga akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain.

"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.

Bitcoin Kerap Menjadi Wadah Penyimpanan Harta Koruptor

Baca Juga: Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang diwakilkan oleh Koordinasi MAKI Boyamin Saiman juga berkomentar dan menyebut bahwa Bitcoin memang sudah kerap menjadi wadah penyimpanan harta para koruptor.

"Kenapa Bitcoin jadi favorit koruptor? Karena di Indonesia belum diakui sebagai alat transaksi untuk sebagaimana uang, saya nggak tahu apa sengaja sehingga Bitcoin ini belum jadi alat transaksi resmi di sistem negara Republik Indonesia. Justru karena belum diakui ini makin membuat pengen yang harta tersembunyi ya membeli Bitcoin atau dialihkan ke Bitcoin baik dari korupsi ataupun kejahatan lain, narkoba, perdagangan orang, teroris pun juga ada gunakan Bitcoin," ungkapnya.

Boyamin menyarankan Bitcoin diakui saja di Indonesia. Hal ini guna bisa melacak aset-aset yang ada di Bitcoin.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

"Bagaimana solusinya bahwa ini tidak dipakai untuk menyembunyikan harta? Ya diakui resmi saja, dengan diakui resmi maka bisa diawasi atau dilakukan kontrol OJK maupun Bank Indonesia. Dan tetap dilacak TPPU untuk kejahatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut Bitcoin merupakan salah satu wadah penyimpanan harta yang mudah disembunyikan. Dan harta Bitcoin terbilang sulit dilacak.

Diketahui, Rafael Alun sebelumnya dijerat dengan pasal gratifikasi. Hasil pengembangan KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran sehingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.

Baru-baru ini, KPK juga telah memeriksa Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (GT) dan tiga orang lainnya. Kelimanya diperiksa terkait TPPU Rafael. Asep menegaskan KPK juga akan melihat aliran dana dari GT, terutama keterkaitannya dengan tindak pencucian uang. dsy/dc/cnbc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU