Kasus Polisi Tembak Pemuda Karang Taruna, Nasibnya Terancam Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023 10:33 WIB

Kasus Polisi Tembak Pemuda Karang Taruna, Nasibnya Terancam Dipecat

i

Tangkapan layar insiden senjata laras panjang tiba-tiba memuntahkan peluru dan menewaskan satu orang di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. SP/ YGY

SURABAYAPAGI.com, Yogyakarta - Mencuat kasus tak biasa dan tengah viral, seorang pemuda karang taruna di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta tewas dalam sebuah acara musik elekton lantaran tertebak oleh oknum polisi pada Minggu (14/05/2023).

Berawal saat diadakannya acara musik elekton yang melibatkan dua padukuhan, yaitu Wuni dan Tekik dalam rangka bersih Telaga Tekik terjadi kericuhan antara penonton, namun disaat situasi sudah mulai mereda, tiba-tiba terdengar suara tembakan satu kali.

Baca Juga: Pembangunan Tol Yogyakarta – Bawen Bakal Beroperasi di Kuartal I tahun 2025

Kepala Dukuh Wuni David Nurvianto menjelaskan kejadian tersebut, diketahui warga bernama Aldi Aprianto (19) terkapar dengan luka pada lengan atas yang tembus ke dada bawah akibat tembakan tersebut.

Dalam insiden tersebut, korban Aldi sendiri duduk diam di depan panggung karena ia berperan sebagai panitia. "Entah sengaja atau tidak dari pihak kepolisian salah satu oknum membawa senjata laras panjang yang pelatuknya tertarik mengenai salah satu warga saya," kata David.

Korban dalam keadaan tak sadar kemudian dibawa ke Puskesmas dan diteruskan ke RSUD Wonosari. Namun, ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

David mengatakan usai penembakan, polisi tersebut langsung diamankan oleh warga. Tak hanya itu, warga juga mendatangi Mapolsek Girisubo setelah kejadian dan meminta kejelasan hukum dalam kasus ini.

Pelaku Penembak Oknum Polisi, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini, Propam Polda DIY tengah melakukan proses sidang disiplin dan kode etik kepada pelaku oknum penembak, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) atau Briptu MK, beriringan dengan proses pidana.

Baca Juga: Dalami Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Ungkap Motif Pelaku Tidak Berkaitan dengan Politik

Menurut Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, kini status Briptu MK telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY atas kasus tertembaknya Aldi Apriyanto (19) warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Aldi tewas akibat peluru dari senjata SS1 V1 yang dipegang Briptu MK.

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) maksimal nanti PTDH. Kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senpi tadi ya kita nanti akan dialami," katanya, Selasa (16/05/2023).

"(Nantinya) sidang putuskan PTDH atau tidak, cuma sanksi maksimalnya PTDH, kemungkinan bisa seperti itu," tambahnya.

Baca Juga: Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Warga Gunung Kidul: Indonesia Butuh Prabowo

Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik. Soal penggunaan senjata api nantinya akan dilihat dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Terkait pengawasan ini berada pada kepala unit dalam hal ini Kanit Sabhara Polsek Girisubo dan Kapolsek Girisubo. Saat kejadian Kapolsek Girisubo tak berada di tempat.

"Masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Dan ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan bagaimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," ujarnya. dsy/kmp/kps

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU