Dilaporkan AG Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan, Mario Dandy. SP/ JKT
Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan, Mario Dandy. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael alun kini semakin mendapatkan banyak tekanan dan satu persatu kasus mencuat begitu saja. Salah satunya yaitu kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Pihak kepolisian mengaku telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/05/2023).

Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip Minggu (28/05/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan, temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin. Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy pun tak main-main.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Hengki Haryadi menyambung seraya menggarisbawahi pentingnya gelar perkara kemarin.

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” paparnya merespons laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.

Seperti diketahui, Mario Dandy dilaporkan AG lewat kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya.

Laporan AG tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy disetujui AG selaku korban. dsy/dc/l6/ms

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…