Dilaporkan AG Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan, Mario Dandy. SP/ JKT
Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan, Mario Dandy. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael alun kini semakin mendapatkan banyak tekanan dan satu persatu kasus mencuat begitu saja. Salah satunya yaitu kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Pihak kepolisian mengaku telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/05/2023).

Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip Minggu (28/05/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan, temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin. Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy pun tak main-main.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Hengki Haryadi menyambung seraya menggarisbawahi pentingnya gelar perkara kemarin.

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” paparnya merespons laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.

Seperti diketahui, Mario Dandy dilaporkan AG lewat kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya.

Laporan AG tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy disetujui AG selaku korban. dsy/dc/l6/ms

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …