Mensos Risma Santai Usai Digeledah KPK 8 Jam, Tetap Bekerja Sesuai Arahan Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mei 2023 13:12 WIB

Mensos Risma Santai Usai Digeledah KPK 8 Jam, Tetap Bekerja Sesuai Arahan Presiden

i

Menteri Sosial Tri Rismaharini. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kejadian penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi bansos pada Selasa (23/05/2023) di kantor Kemensos di Salemba, Jakarta membuat pusing dan kaget Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Saat kegiatan penggeledahan tersebut, Risma menyatakan bahwa ia sedang mengadakan rapat bersama jajarannya, dirinya pun secara spontan segera mempersilakan dan diijinkan untuk bekerja melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: Janjikan Insentif Naik, Guru Pensiunan Sambut Hangat Risma di Rawon Nguling

Risma mengaku sebenarnya sudah mengetahui terkait dugaan korupsi bansos tersebut. Ia bahkan sudah diberitahu sejumlah orang yang terlibat. 

Kpu jatim dalam

"Banyak yang beritahu orang ini, orang ini, saya cek sekian bulan. Ada yang memang tetap saya pindah, ada yang langsung saya pindah karena dapat informasi berat, dari mana-mana informasi itu. Sehingga 2021 itu, saya saat Majalah Tempo wawancara gak ada di kantor pusat mereka semua," kata Risma, dikutip Minggu (28/05/2023).

Dari situ Risma curiga dan mencoba mencari dokumen. Karena ada yang aneh pada anggaran tersebut diduga ada di Linjamsos. Namun Risma tidak bisa mendalami, karena bukan kewenangannya.

“Saya memang tidak berniat untuk mencari tahu apa, karena saya tidak boleh mengintervensi (saat tim KPK melakukan penggeledahan tersebut), “ kata Risma.

Risma Santai dan Siapkan Mental Bekerja Sesuai Arahan Presiden

Meski KPK telah melaksanakan penggeledahan, Risma pun telah jua mempersiapkan mentalnya serta bertekad untuk tetap bekerja sesuai amanah dan sumpah jabatannya.

“Saat dilantik (oleh Presiden RI pada bulan Desember 2020), Bapak Jokowi berpesan, Bu, semua Bansos sudah tidak usah lagi berbentuk barang. Itu adalah perintah Bapak Presiden kepada saya,” beber Risma seraya menegaskan bahwa ia tidak pernah memberi perintah kepada jajarannya untuk pembagian bansos (di seluruh Indonesia) dalam bentuk barang apapun.

Jika ternyata di lapangan ditemukan ada indikasi Bansos untuk masyarakat miskin dari Kemensos berupa barang atau sembako, Risma mengaku itu bukan tanggung jawabnya.

“Karena saya berpegang pada perintah Bapak Presiden, Bansos itu bukan barang (namun harus dalam bentuk uang). Kalau ada pembagian dalam bentuk barang, itu bukan dari kami (Kemensos),” tandas Risma, dikutip Minggu (28/05/2023).

Baca Juga: Siap Menangkan 03 Relawan Barisan Risma Sidoarjo Bersatu Buka Posko

Selanjutnya dirinya akan tetap bekerja sesuai arahan dari Presiden RI, terlepas jika ada terjadi kalau di beberapa daerah ada temuan pembagian sembako.

“Jangan itu ditanyakan kepada kami, karena Kemensos tidak pernah membagi (bansos dalam bentuk beras ataupun minyak goreng, dll), tapi hanya dalam bentuk uang tunai,” pungkas Risma.

KPK Geledah Kantor Kemensos 8 Jam Terkait Bansos

Staf Khusus Menteri Sosial bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Ia mengatakan, penyidik KPK datang sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sehingga kurang lebih 8 jam proses penggeledahan tersebut.

Baca Juga: PDIP Surabaya Bergerak Galang Suara Rakyat Untuk Bu Risma-Hans dan Eri-Armuji

"Memang benar ada penyidik KPK yang datang ke Kementerian Sosial mulai jam 10.00 WIB - 18.00 WIB terkait dengan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020," kata Don, dikutip Minggu (28/05/2023).

KPK Sudah Temukan Titik Terang Terkait Korupsi Bansos

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Tetapi, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.

Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023. dsy/dc/jp/kps

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU