Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga korban Nurdiyana, gadis yang dibunuh dan dibuang di gudang peluru, mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Surabaya, Senin (5/6/2023). SP/Budi Mulyono
Keluarga korban Nurdiyana, gadis yang dibunuh dan dibuang di gudang peluru, mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Surabaya, Senin (5/6/2023). SP/Budi Mulyono

i

Hakim Vonis 9 Tahun dan 4 Tahun Penjara, dan Sebut Dua Terdakwa Sudah Berencana Bunuh Nurdiyana Siswi SMP 31 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan Nurdiyana, gadis SMP 31 yang ditemukan tewas di gudang peluru akhirnya digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak. Namun, sayang, hasil vonis yang diberikan tidak membuat puas keluarga Nurdiyana. Keluarga korban bakal mendorong jaksa untuk mengajukan langkah hukum agar hukuman pembunuh anaknya setimpal.

Kedua terdakwa pembunuh Nurdiyana, Y (16) dan R (14) disebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Namun, karena usia masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," imbuh hakim Bargawa.

Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Sementara itu, Y dan P kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, Hajita menegaskan, dirinya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," tuturnya.

 

Keluarga Korban Tak Terima

Sementara itu Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, putusan pada Y (16) dan R (14) terlalu ringan.

"Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," kata Marlayem usai sidang di halaman PN Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.

"Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Kata JPU (Hajita), mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun," imbuh dia.

 

Dorong Jaksa untuk Banding

Meski begitu, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam. Kami masih tetap bersuara ke manapun," tuturnya.

Apalagi, tak pernah ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa terhadap korban sejak awal ditetapkan tersangka sampai putusan pengadilan.

Terpisah, Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menunggu waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sesuai kesempatan yang diberikan hakim.  bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…