Usai Tahan Pengacara, KPK Incar Hakim Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jakarta - Usai menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto, KPK mengincar Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Saat ini Hasbi, sudah ditetapkan tersangka suap hakim agung.

Rabu (7/5/2023), KPK juga memanggil dua orang Hakim Agung sebagai saksi kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dua Hakim Agung yang dipanggil itu ialah Suhadi dan Prim Haryadi.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk. KPK tak gentar dipraperadilankan Sekretaris MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Hakim Agung Suhadi merupakan Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung. Sementara, Prim Haryadi merupakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung.

 

Punya Bukti Kuat

Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasbi dalam pusaran skandal suap pengurusan perkara di MA.

"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Ali.

Aliran uang yang diterima Hasbi Hasan diduga diberikan oleh mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto, yang saat itu berprofesi advokat. KPK menyebut Hasbi menerima uang miliaran rupiah dari skandal suap penanganan perkara di MA. "Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.

Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK. Penahanan Dadan, selesai ia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers.

Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

 

Dadan Terima Rp 11 Miliar

Keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap karena ikut dalam kasus penanganan perkara di MA. KPK menegaskan Hasbi Hasan akan segera ditahan.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memimpin konferensi pers penahanan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023). Bersama Hasbi, Dadan juga menjadi salah satu nama yang tersangka baru yang diumumkan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

"Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan (tersangka) dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron.

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.

 

Disamarkan ke Bisnis Skincare

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada Saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).

Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.

 

Foto Mutasi Rekening Transfer

Kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi, seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK', hingga 'kawal PK'.

 

MA Janji Tak Intervensi

Ghufron mengatakan penahanan kepada Hasbi Hasan hanya persoalan waktu. Dia memastikan KPK akan segera menahan Hasbi selaku tersangka. "Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," katanya.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan menggugat KPK atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

MA menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi PN Jaksel dalam proses praperadilan itu.

"Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Praperadilan itu diajukan Guru Besar Universitas Lampung (Unila) itu pada Jumat (26/5) lalu. Praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Nama Alimin dikenal publik saat menjadi hakim anggota Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," ucap Suharto.

Meski secara struktur Ketua PN Jaksel adalah bawahan MA, namun MA tidak bisa mempengaruhi fungsi yudisial masing-masing hakim.

"Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," tegas Suharto.

 

OTT Pegawai MA

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya. (jk/erc/cr4/rmc)

Berita Terbaru

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…