Usai Tahan Pengacara, KPK Incar Hakim Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jakarta - Usai menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto, KPK mengincar Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Saat ini Hasbi, sudah ditetapkan tersangka suap hakim agung.

Rabu (7/5/2023), KPK juga memanggil dua orang Hakim Agung sebagai saksi kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dua Hakim Agung yang dipanggil itu ialah Suhadi dan Prim Haryadi.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk. KPK tak gentar dipraperadilankan Sekretaris MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Hakim Agung Suhadi merupakan Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung. Sementara, Prim Haryadi merupakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung.

 

Punya Bukti Kuat

Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasbi dalam pusaran skandal suap pengurusan perkara di MA.

"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Ali.

Aliran uang yang diterima Hasbi Hasan diduga diberikan oleh mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto, yang saat itu berprofesi advokat. KPK menyebut Hasbi menerima uang miliaran rupiah dari skandal suap penanganan perkara di MA. "Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.

Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK. Penahanan Dadan, selesai ia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers.

Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

 

Dadan Terima Rp 11 Miliar

Keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap karena ikut dalam kasus penanganan perkara di MA. KPK menegaskan Hasbi Hasan akan segera ditahan.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memimpin konferensi pers penahanan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023). Bersama Hasbi, Dadan juga menjadi salah satu nama yang tersangka baru yang diumumkan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

"Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan (tersangka) dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron.

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.

 

Disamarkan ke Bisnis Skincare

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada Saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).

Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.

 

Foto Mutasi Rekening Transfer

Kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi, seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK', hingga 'kawal PK'.

 

MA Janji Tak Intervensi

Ghufron mengatakan penahanan kepada Hasbi Hasan hanya persoalan waktu. Dia memastikan KPK akan segera menahan Hasbi selaku tersangka. "Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," katanya.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan menggugat KPK atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

MA menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi PN Jaksel dalam proses praperadilan itu.

"Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Praperadilan itu diajukan Guru Besar Universitas Lampung (Unila) itu pada Jumat (26/5) lalu. Praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Nama Alimin dikenal publik saat menjadi hakim anggota Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," ucap Suharto.

Meski secara struktur Ketua PN Jaksel adalah bawahan MA, namun MA tidak bisa mempengaruhi fungsi yudisial masing-masing hakim.

"Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," tegas Suharto.

 

OTT Pegawai MA

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya. (jk/erc/cr4/rmc)

Berita Terbaru

PUMK Bawa Pelaku Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

PUMK Bawa Pelaku Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Jumat, 21 Agu 2026 01:08 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) Pertamina membawa pelaku usaha mikro kecil tetap eksis di tengah tantangan global bahkan bisa n…

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…