Pemkab Mojokerto Pastikan Segera Lantik 225 Guru P3K

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 16:18 WIB

Pemkab Mojokerto Pastikan Segera Lantik 225 Guru P3K

i

Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Sekdakab Teguh Gunarko saat menyerahkan petikan keputusan pengangkatan calon P3K di halaman kantor pemkab, tahun lalu. 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemkab Mojokerto memastikan bakal segera melantik ratusan guru honorer yang dinyatakan lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Itu setelah nomor induk P3K yang diusulkan sudah turun.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, tahapan pemberkasan guru honorer yang bakal diangkat jadi P3K di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tuntas. ’’Setelah pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) rampung, nomor induk P3K yang diusulkan turun,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

SK pengangkatan kini tengah diproses. Sehingga pengangkatan guru honorer yang dinyatakan lolos, tinggal selangkah lagi. ’’Setelah SK pengangkatan jadi, langsung kita serahkan dan dilantik,’’ bebernya.

Terdapat 225 P3K guru yang sudah ditetapkan di penghujung 2022. Mereka yang lolos merupakan guru honorer yang sebelumnya juga terdaftar dan sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi 2021 lalu.

Baca Juga: Kebutuhan Guru di Kota Malang Sangat Tinggi

Sesuai penetapan, ratusan tenaga itu tersebar di 155 lembaga pendidikan SD negeri dan SMP negeri Kabupaten Mojokerto. Rinciannya, guru SDN ada 215 formasi yang masing-masing terbagi pada guru kelas 214 orang dan guru PAI 1 orang. Sedangkan sisanya guru SMP negeri ada 10 formasi. Terdiri PAI, 2, PKn, 1, Bahasa Indonesia, 4, IPA,1, Matematika, 1, dan Bimbingan Konseling, 1, orang. ’’Untuk TMT-nya terhitung bulan Juni ini, termasuk penggajiannya juga dimulai Juni ini,’’ tegasnya.

Bambang menyebut, penggajian P3K ini sudah dianggarkan pemerintah melalui APBD 2023 dengan pagu anggaran capai Rp 39 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Rp 39 miliar tersebut tak lain untuk penggajian P3K selama setahun. Meliputi, gaji pokok dan tunjangan melekat. Termasuk di dalamnya ada gaji ke-13 dan 14. ’’Anggaran ini baru bisa dikeluarkan saat penggajian. Sistemnya bisa sebulan sekali atau bisa tiga bulan sekali,’’ tegasnya.

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

Karena penggajian P3K dilakukan di pertengahan tahun, anggaran Rp 39 miliar yang telah di-plotting terancam tak terserap 100 persen. ’’Bukan tak terserap, tapi tidak tertransfer penuh ke daerah,’’ bebernya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU